Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat bicara mengenai polemik sistem penggajian pegawai komisi antirasuah yang berubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN.
Nurul Ghufron menyatakan pegawai KPK akan tetap independen lantaran sifat itu sudah melekat pada setiap pegawai komisi.
"Independensi pegawai KPK sebagai penegak hukum terlahir dari spirit dan pemahaman bahwa KPK adalah penegak hukum dan karenanya independensi adalah hal yang utama dalam menegakkan hukum," kata Nurul, Selasa (11/8).
Sebagian kalangan menyebut perubahan penggajian dari sistem single salary menjadi sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) itu akan menggerus independensi pegawai KPK. Namun, Nurul meminta agar persoalan independensi tidak dikaitkan dengan soal penggajian.
Mengaitkan perubahan sistem gaji itu dengan persoalan independensi pegawai, menurut Nurul, mengecilkan pembentukan karakter yang selama ini dijalani insan komisi antirasuah. Pasalnya, ucap Nurul, penanaman nilai independensi itu sudah dilakukan sejak proses rekrutmen pegawai, pembinaan, dan kode etik.
"Bahwa sistem penggajian KPK setelah beralih menjadi ASN berdasarkan PP 41/2020 akan menggerus independensi Pegawai KPK adalah mengecilkan independensi pegawai KPK hanya karena gaji," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan PP Nomor 41/2020 yang mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Penghasilan pegawai KPK pun akan beralih menjadi sistem penggajian ASN. Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan PP tersebut beleid turunan amanat UU KPK baru.
Dini menyebut perubahan sistem tersebut tidak akan mengurangi independensi KPK. Soal independensi itu, ujar Dini, tetap diatur dalam Pasal 3 UU KPK yang menyatakan komisi antirasuah tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
"PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK. Sama sekali tidak ada niat pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini," ucap Dini.(OL-4)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved