Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Tukar-Guling Jabatan Bayangi Pilkada 2020

Cahya Mulyana
06/8/2020 15:22
Tukar-Guling Jabatan Bayangi Pilkada 2020
Pilkada(MI/Fransisco Carollio)

MOMENTUM pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi pertaruhan untuk mendapatkan jabatan bagi para kandidat, serta aparatur sipil negara (ASN).

Kandidat petahana kerap memerintahkan atau menerima dukungan dari calon atau kepala dinas definitif untuk memobilisasi bawahan masing-masing dalam menjaring dukungan serta dana segar dari uang rakyat alias APBD.

Praktik itu bukan hanya dilakukan calon kepala daerah petahana. Pendatang baru yang maju di pilkada pun kerap memanfaatkan situasi ini atau sebaliknya, dimanfaatkan ASN yang ingin naik jabatan.

Semua ini berujung pada imbalan berupa jabatan strategis dalam pengertian basah bila sang calon yang diusung ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU. Ini merupakan imbas dari ASN serta kandidat kepala daerah yang gandrung akan jabatan sehingga rela menerabas etika, norma atau aturan yang berlaku.

Hal ini terungkap dari hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan responden 466 calon kepala daerah yang gagal terpilih pada tiga pilkada yakni 2015, 2017, dan 2018. Dari kajian itu, komisi antirasuah menyatakan lebih dari 80% calon kepala daerah mendapat donatur untuk membiayai kampanye

Praktik serupa pun berpotensi besar terjadi di pilkada yang akan dihelat 9 Desember tahun ini. Kemudian menjadi pekerjaan rumah bagi KPK, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengantisipasi dan membekuk semua pelakunya.

"Berkaca dari hasil survei KPK soal mobilisasi dan turut serta ASN dalam pilkada juga berpotensi kuat terjadi di pilkada 2020," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada mediaindonesia.com, Kamis (6/8).

Menurut dia, modus serupa masih melatar belakangi ASN untuk turut serta menjadi bagian tim pemenangan calon kepala daerah. ASN yang masih menduduli jabatan biasa akan bertarung dengan koleganya dalam mengumpulkan pundi-pundi uang serta dukungan untuk kandidat pilihannya.

Baca juga : Anita Kolopaking Terancam Dipanggil Paksa

"Modusnya untuk naik jabatan, tetap dalam jabatan hingga duduk di jabatan dinas yang subur. Kalau ASN sudah tidak netral sudah pasti korupsi terjadi," tegasnya.

Ia memaparkan temuan KPK itu diharapkan menjadi bahan bagi pihak yang memiliki kewenangan untuk mengantisipasi dan menindak prakti tersebut. "Sudah kita serahkan tapi yang peran penting kan Komisi ASN, BKN, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri. Kalau KPU sih enggak terlalu terlibat ya (dalam menindak praktik ini)," ujarnya.

Pahala menjelaskan, korban dari lingkaran setan para pencari jabatan ini adalah pejabat paling bawah. Pasalnya mereka dituntut mengikuti perintah atasannya meskipun harus melanggar garis-garis yang sudah dijanjikan untuk ditaati.

"Susah nih di pilkada. Kalau dibilang ASN harus netral tapi dimobilisasi sama kepala dinas, ya enggak berani juga dia. Lalu kepala dinasnya diminta cari duit buat kampanye kepala daerah yang mau maju lagi juga enggak berani juga dia nolak. Sebab kalau menolak diganti dan banyak yang mau ngantri jadilah kejebak di lingkaran itu- itu saja," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya