Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Sebelum Joko Tjandra, Ini Kasus yang Ditangani Otto Hasibuan

Suryani Wandari Putri Pertiwi
03/8/2020 18:14
Sebelum Joko Tjandra, Ini Kasus yang Ditangani Otto Hasibuan
Otto Hasibuan saat menjadi pembicara dalam rakernas.(Antara/Moch Asim)

OTTO Hasibuan ditunjuk sebagai kuasa hukum Joko Tjandra. Pihak keluarga yang meminta Otto untuk mendampingi terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

Sebelumnya, buron 11 tahun itu berhasil ditangkap Polri pada 30 Juli lalu. Menyoroti sosok Otto Hasibuan, dia kerap dipercaya menangani kasus yang melibatkan nama besar. Seperti, terpidana kasus KTP-e, Setya Novanto.

Kepercayaan sejumlah orang pada kemampuan Otto tecermin dari rekam jejaknya sebagai pengacara selama 32 tahun. Dia juga pernah menjabat Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) pada 2005-2010 dan 2010-2015.

Baca juga: Otto Hasibuan Pertanyakan Dasar Penahanan Joko Tjandra

Tidak hanya itu, Otto juga menjadi dosen di sejumlah perguruan tinggi. Atas dedikasinya dalam dunia hukum, pada Oktober 2014, Otto mendapatkan gelar profesor kehormatan dari Universitas Jayabaya.

Pada 2016, Otto menjadi tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Mirna. Kasus itu dikenal dengan kopi beracun sianida. Otto berkukuh kliennya tidak bersalah dan menyebut dakwaan jaksa tidak masuk akal.

Namun, pembelaan Otto selama proses persidangan tidak digubris majelis hakim. Jessica tetap dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana dan divonis 20 tahun penjara.

Baca juga: Joko Tjandra Ditangkap, Mahfud MD Minta Bekingnya Ditindak

Selanjutnya, pada akhir 2017, Otto ditunjuk menjadi pengacara kasus korupsi KTP-e yang melibatkan eks Ketua DPR RI, Setya Novanto. Namun belum genap sebulan, Otto mundur sebagai kuasa hukum Setya Novanto. Sebab, dirinya menganggap tidak ada kesepakatan jelas tentang tata cara penanganan kasus.

Pada 2018, dia menjadi kuasa hukum eks Menko Bisang Kemaritiman, Rizal Ramli, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

Saat itu, Otto menilai ada keganjilan dalam proses pemeriksaan Rizal Ramli. Sebab, penanganan kasus ditingkatkan menjadi penyidikan. Pihaknya mengklaim belum pernah diperiksa penyidik.

Baca juga: Soal Surat Jalan Joko Tjandra, Polri: Tidak Ada Izin Pimpinan

Kemudian, pada 2019, dia mendampingi Sjamsul Nursalim yang menggugat BPK dan auditor BPK secara perdata. Itu terkait laporan audit dugaan kerugian keuangan negara dalam Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI).

Selain itu, Otto kerap tercatat menjadi kuasa hukum dalam berbagai perkara bisnis. Dia pernah menjadi pengacara PT Pertamina (Persero) dalam kasus tumpahan minyak di laut Balikpapan pada 2018. Otto menepis tudingan bahwa Pertamina tidak merawat dan mengawasi jaringan pipa minyak.

Sekarang, dia disibukkan menangai kasus Joko Tjandra terkait penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung dan perkara yang bergulir di Bareskrim Polri. Otto mempertanyakan dasar Kejaksaan Agung menahan kliennya dan menimbang opsi praperadilan.(OL-11)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya