Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Mahfud: Pidanakan Pejabat yang Lindungi Joko Tjandra

Rudy Polycarpus, Rifaldi Putra Irianto
01/8/2020 10:09
Mahfud: Pidanakan Pejabat yang Lindungi Joko Tjandra
Joko Tjandra(MI/ Fransisco Carolio)

MENKO Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Tjandra layak diginjar vonis penjara lebih dari dua tahun.

Joko divonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus tersebut pada 2009. Ia lantas kabur menghindari hukuman.

Menurut Mahfud, Joko Tjandra bisa dijerat dengan pasal penyuapan dan penggunaan surat palsu sebelum akhirnya tertangkap 11 tahun kemudian.

"Joko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama. Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya," tulis Mahfud lewat akun Twitter pribadinya, Sabtu (1/8).

Dalam kasus pelarian Joko Tjandra, Polri sudah menahan Brigjen Prasetyo Utomo yang diduga membantu konglemerat itu dengan menerbitkan surat jalan bodong.

Mahfud meminta penegak hukum harus menuntaskan kasus tersebut, termasuk menyeret seluruh pejabat yang terlibat membantu Joko Tjandra.

"Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," tandasnya. 

Mahfud menegaskan, pelarian Joko Tjandra merupakan bukti kuatnya pengaruh mafia hukum di Tanah Air. Pasalnya, ia bisa kabut tepat sehari sebelum vonis MA keluar.

"Siapa yang memberi karpet kepada dia saat itu sehingga bisa kabur sebelum hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sudah lama ada, perlu kesadaran kolektif," pungkasnya.

Seperti diketahui Tjoko Tjandra ditangkap di Malaysia. Buron negara itu diterbangkan ke Indonesia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7) malam. Ia saat ini mendekam Lapas Salemba. (OL-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya