Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
MESKI terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagh (cessie) Bank Bali joko Soegiarto Tjandra yang buron telah tertangkap, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit menegaskan, kasus surat jalan Joko yang dilakukan anak buahnya terus disidik.
“Kita akan lanjutkan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan kasus surat jalan rekomendasi dan lidik dengan adanya aliran dana,” ungkap Listyo di Mabes Polri, Jumat (31/7).
Karena itu, lanjut Listyo, keberadaan Joko di rumah tahanan Salemba akan memudahkan kepolisian untuk mengusut kasus yang menjerat Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo tersebut.
Baca juga : Joko Tjandra Ditahan di Rutan Salemba
Joko yang dibawa ke Indonesia Kamis (30/7) malam, setelah ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, resmi diserahkan Polri kepada Kejaksaan Agung, Jumat (31/7) malam.
Joko untuk sementara akan menghuni Rutan Salemba dengan status narapidana di lembaga pemasyarakatan, (OL-7)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved