Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
BURONAN kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra ditangkap aparat di Malaysia. Dia dibekuk setelah posisinya terendus aparat.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo, mengatakan penangkapan Joko Tjandra ini berkat kerjasama antara Polri dengan kepolisian Di Raja Malaysia (police to police).
"Kita melakukan kerjasama yang namanya police to police selama satu sampai dua minggu, setelah kita dapat perintah dari presiden dan kapolri," kata Listyo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam, 30 Juli 2020.
Listyo mengungkapkan, sebelum timnya tiba di Malaysia, Joko Tjandra sudah diamankan terlebih dahulu oleh pihak Kepolisian Malaysia.
Baca juga ; Penangkapan Joko Tjandra Langsung Dipimpin Kabareskrim
"Prosesnya handing over, setelah diamankan oleh Polisi Di Raja Malaysia, kemudian diserahkan ke kita (Kepolisian Republik Indonesia)," ujarnya.
Joko Tjandra tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, sekitar pukul 23.18 WIB, setelah diberangkatkan dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Joko Tjandra tiba di Gwdung Bareskrim dengan tangan terikat, memakai baju berwarna oranye dan celana pendek. Yang bersangkutan setibanya di Gedung Bareskirm langsung idbawa ke ruangan untuk dimintai keterangan. (Medcom.id/OL-7)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved