Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Kota Banjar, Jawa Barat. Pemeriksaan itu terkait dengan penyidikan baru dugaan korupsi proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar 2012-2017.
"Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar, penyidik memeriksa sejumlah saksi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/7).
Agenda pemeriksaan dilakukan di dua tempat terpisah. Penyidik memeriksa Sekda Kota Banjar Ade Setiana dan Kepala BPKAD Kota Banjar Nursaadah di kantor BPKP Bandung. Dalam agenda pemeriksaan di Bandung, turut diperiksa sejumlah pegawai Bank BJB yakni Aneth Yulisthian, Dewi Fitriana, Aceu Roslinawati, Ratih Nurul Fadila.
Selain itu, diagendakan juga pemeriksaan untuk tiga orang saksi di Gedung KPK, Jakarta. Mereka yang dipanggil yakni Ojat Sudrajat selaku Kepala Inspektorat Kota Banjar, Supriyadi selaku anggota DPRD Kota Banjar, dan seorang pihak swasta bernama Budi Setiadi.
"Saat ini, KPK masih akan terus melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang lain namun demikian untuk kontruksi perkara dan siapa pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan nanti pada waktunya," ucap Ali Fikri.
Pada 10 Juli lalu, tim KPK menggeledah Pendopo Walikota Banjar. Penggeledahan di tempat Walikota Ade Uu Sukaesih itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Banjar.
Tim penyidik KPK saat itu sedang mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi infrastruktur di Pemkot Banjar. Penyidik juga menggeledah kantor Dinas PUPR Kota Banjar. Namun, KPK belum mengungkap detail kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat maupun ditersangkakan dalam penyidikan tersebut.
Ali Fikri mengatakan pengumuman lengkap kasus akan disampaikan ketika dilakukan penahanan. Hal itu sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini yang baru akan mengumumkan tersangka pada proses penahanan. (OL-8).
Salah satu lokasi yang digeledah terkait kasus ini yakni Kantor PUPR Provinsi Sumut. KPK masih membuka peluang mengembangkan perkara ini.
Informasi dari Anak Agung sudah dicatat untuk menyelesaikan berkas perkara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik permintaan tambahan anggaran kepada DPR.
Massa aksi membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan dan desakan agar kasus dugaan korupsi ini diusut tuntas.
KPK menilai ada sejumlah aturan dalam RUU KUHAP yang bertentangan dengan kewenangannya. Fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik dilemahkan.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved