Jelang Pilkada 2020, Waspada Motif Korupsi Lewat Bansos

Rifaldi Putra Irianto
27/7/2020 14:30
Jelang Pilkada 2020, Waspada Motif Korupsi Lewat Bansos
Ilustrasi Pilkada(Dok MI)

GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso menyebutkan masyarakat perlu mewaspadai adanya motif Korupsi politik melalui bantuan sosial di masa pandemi Covid-19, terlebih pada akhir tahun 2020 sejumlah wilayah di Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

"Menjelang Pilkada 2020 kita perlu mewaspadai terjadinya motif korupsi politik melalu bantuan sosial," kata Topo dalam seminar daring 'Korupsi Bantuan Sosial', Jakarta, Senin (27/7).

Baca juga: Semester Tahun ini, KPK Sudah Sidik 160 Perkara

Ia menyebutkan, ada sejumlah bentuk-bentuk korupsi yang berpotensi terjadi pada bantuan sosial di masa pandemi Covid-19. Mulai dari penyuapan, pemberian komisi, hingga sumbangan ilegal.

"Salah satu bentuk korupsi politik ini dilakukan untuk pelestarian kekuasaan. Dimana dalam bentuk penggunaan uang dan bujukan material untuk membangun kesetiaan politik dan dukungan politik," tuturnya.

Oleh karenanya ia meminta masyarakat untuk lebih peka terhadap indikasi-indikasi korupsi politik dengan motif bantuan sosial di masa pandemi Covid-19.

"Masyarakat harus mewaspadai ini, merupakan suatu korupsi politik ketika sumber daya negara yang tersedia bagi pemegang jabatan untuk keperluan publik ternyata digunakan untuk kampanye partai dan pemilihan kekuasaan dengan cara yang bias dan tidak konstitusional," ujarnya.

"Bansos sangat dibutuhkan dalam upaya menanggulangi masalah kemiskinan di Indonesia, namun ada potensi penyimpangan menjadi tindak pidana korupsi khususnya korupsi pengadaan. Dan bisa menjadi modal korupsi politik dalam proses demokrasi seperti pemilihan kepala daerah," tukasnya.

Sementara itu, dalam sambutanya pada seminar daring tersebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan terkait upaya KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi pihaknya mencoba menerapkan 3 strategi pemberantasan korupsi.

"Kami mencoba menerapkan 3 strategi pemberantasan korupsi, 3 strategi tersebut merupakan upaya dari KPK dalam rangaka pemberantasan korupsi," jelas Firli

Strategi pertama yang dilakukan KPK yakni pendekatan pendidikan masyarakat dengan memberikan pemahaman dan pendidikan terkait bahaya korupsi untuk negara.

"Pendidikan masyarakat dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman dan memberikan pengetahuan agar dapat dipahami betapa buruknya korupsi dalam mencegah, dan mengagalakan terwujudnya tujuan negara," sebut Firli.

Strategi berikutnya yakni terkait pendekatan pada pencegahan korupsi. Menurutnya upaya pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan perbaikan sistem dalam pemerintah.

"Perbaikan sistem ini dilakukan dengan cara melakukan kajian terhadap sistem-sistem yang berpengaruh munculnya tindak pidana korupsi, dengan cara melakukan kajian maka KPK akan memberikan rekomendasi bagaimana melakukan perbaikan sistem," jelasnya.

Baca juga: Village Preneurship LAN Masuk Top 45 Inovasi Pelayanan Publik

Sementara strategi terakhir adalah pendeketan penindakan atau penegak hukum. Di mana jika pendekatan pendidikan dan pendekatan pencegahan tidak berjalan maksimal, maka kita akan tindak tegas pelaku korupsi dengan pendekatan hukum yang tegas kepada pelaku.

"Tiga pendekatan ini yang kita kembangkan. Tentunya pendekatan tersebut tidak bisa tercapai maksimal apabila tidak ada dukungan masyarakat Indonesia, sehingga peran masyarakat Indonesia sangat penting untuk meminimalkan tindak pidana korupsi," jelasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya