Semester Tahun ini, KPK Sudah Sidik 160 Perkara

Rifaldi Putra Irianto
27/7/2020 14:24
Semester Tahun ini, KPK Sudah Sidik 160 Perkara
KPK(Ilustrasi)

SEBANYAK 160 perkara tindak pidana korupsi telah dilakukan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama semester pertama tahun ini.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan oleh KPK kurang lebih 160 perkara. Dari 160 tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi kurang lebih 3.512 saksi, " ucap Ketua KPK Firli Bahurii dalam, seminar daring Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Nasional Webinar Seri 4 Korupsi Bantuan Sosial, Jakarta, Senin, (27/7).

Selain itu, ia juga menyebutkan setidaknya KPK telah menetapkan 85 tersangka dari 160 perkara tindak pidana korupsi.

"Dari 160 perkara yang dilakukan penyidikan oleh KPK sampai hari ini KPK telah menemukan dan menetapkan 85 tersangka. Dari 85 tersangka, sudah kami lakukan penahanan sebanyak 61 orang," ujarnya.

Baca juga : Ini Alasan Polri Cegah Anita Kolopaking ke Luar Negeri

Kemudian dirinya juga mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan sebagaimana amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 pada Pasal 37 bahwa penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus seizin Dewan Pengawas KPK.

"Sampai saat ini kerja sama, koordinasi, kemitraan antara Dewan Pengawas dengan KPK tidak ada hambatan sehingga penggeledahan sudah kami lakukan kurang lebih 25 kali penggeledahan dengan 201 kali penyitaan," imbuhnya.

Ia pun menyatakan atas pencapain-pencapaian tersebut, KPK akan terus bekerja untuk melakukan pemberantasan korupsi. "Tentu pekerjaan pemberantasan korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan. KPK akan tetap terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi dengan melalui pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan yang tegas," tukasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya