Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Ombudsman RI Perlu Memperkuat Upaya Mediasi dan Rekonsiliasi

Rifaldi Putra Irianto
24/7/2020 18:36
Ombudsman RI Perlu Memperkuat Upaya Mediasi dan Rekonsiliasi
Ombudsman(MI/Susanto)

STIGMA macan kertas bahwa Ombudsman terlihat kuat tapi tak berdaya karena rekomendasi yang dikeluarkan tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga banyak diabaikan.

Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI (Pansel Ombudsman) Chandra M Hamzah berharap ke depannya Ombudsman tidak terpaku pada mengeluarkan rekomendasi, tapi lebih menekankan pada upaya-upaya mediasi dan rekonsiliasi.

“Kita ingin nanti tujuan akhir dari Ombudsman tidak berhenti di rekomendasi, tapi juga mediasi, memegaruhi dan rekonsiliasi agar rekomendasi yang dikeluarkan bisa diimplementasikan. Karena hal ini sebenarnya juga masuk dalam fungsi dan kewenangan Ombudsman,” ujar Chandra, dalam seminar daring, 'Meneguhkan kembali Amanat Reformasi #perkuatombudsman', Jakarta, Jumat, (24/7).

Dengan adanya upaya mediasi dan rekonsoliasi itu, Chandra menekankan pentingnya anggota Ombudsman memiliki kemampuan memediasi, persuasi serta memiliki determinasi agar instansi pelayanan publik bisa menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan.

“Jadi, kami ingin mencari calon-calon yang punya karakater seperti itu, di samping punya kecakapan dan pengetahuan serta jaringan yang luas,” ucapnya.

Ia menambahkan, anggota Ombudsman juga penting untuk selalu menegakkan etika dan menghindari tindakan yang kontraproduktif demi menjaga objektivitas dan netralitas dalam menangani pengaduan masyarakat.

Selain itu, agar masyarakat semakin percaya, Ombudsman juga harus meningkatkan transparansi, termasuk dengan mengungkapkan penghasilan para komisionernya. “Kami ingin mulai sekarang publik bisa tahu berapa sebenarnya penghasilan anggota Ombudsman. Kami akan buka hal itu demi transparansi,” tegasnya.

Ia mengakui, rekomendasi Ombudsman memang tidak mengikat secara hukum. Begitu juga dengan kewenangannya yang sebatas melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pejabat publik, memberi saran kepada Presiden, kepala daerah, maupun parlemen.

Namun bagaimanapun, Ombudsman sangat dibutuhkan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Faktanya, aduan yang dialamatkan ke Ombudsman terus meningkat terutama dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga : Pelaporan Azis Syamsuddin Masih Pemeriksaan Berkas

Dijelaskannnya, saat masih bernama Komisi Ombudsman Nasional (KON) di 2001, hanya ada sekitar 500 pengaduan masyarakat yang masuk. Tetapi pada 2013, pengaduan yang diterima Ombudsman sudah melebihi sepuluh kali lipat dan terus meningkat dengan  jumlah tertinggi terjadi di 2017, yaitu mencapai 9.446 pengaduan.

“Ini membuktikan  masyarakat sangat membutuhkan Ombudsman sebagai saluran pengaduan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan publik,” tandasnya.  

Dapat diketahui, Presiden Joko Widodo pada 17 Juli 2020 resmi menunjuk Pansel Calon Anggota Ombudsman RI untuk masa jabatan 2021-2026. Mereka adalah Chandra M Hamzah (Ketua merangkap Anggota), Muhammad Yusuf Ateh (Wakil Ketua merangkap Anggota), Juri Ardiantoro (Anggota), Francisia Saveria Sika Ery Seda (Anggota), dan Abdul Ghaffar Rozin (Anggota).

Pansel akan membuka pendaftaran calon anggota Ombudsman untuk masa jabatan 2021-2026 pada 27 Juli 2020 dan berakhir 18 Agustus 2020. Selanjutnya Pansel akan melakukan seleksi terhadap seluruh pendaftar, yang mencakup seleksi administrasi, seleksi kualitas (tes menjawab soal dan pembuatan makalah), profile assessment, dan terakhir wawancara dan tes kesehatan. Pansel akan menyeleksi hingga mendapatkan 18 nama calon untuk kemudian di serahkan kepada Presiden. Adapun informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Ombudsman dapat diakses pada laman www.setneg.go.id (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya