Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
INDONESIA sebagai negara pengguna internet berjumlah besar, yakni 171 juta jiwa masih tertinggal dalam hal literasi digital atau berada di peringkat 56 dari 63 negara.
Untuk mengatasi ketertinggalan itu, pemerintah saat ini tengah gencar melakukan transformasi digital untuk mencapai digital nation agar
sumber daya manusia (SDM) Indonesia dapat bersaing di kancah global.
“Kunci utama transformasi digital ini adalah menyiapkan SDM-SDM yang andal,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan kepada Media Indonesia, Kamis (23/7).
Guna menyiapkan SDM bidang digital itu, Semuel mengatakan Kemenkominfo menggulirkan sejumlah program literasi digital untuk masyarakat serta aparatur sipil negara (ASN).
Program tersebut antara lain edukasi pengetahuan dan kesadaran dasar digital, digital talent scholarship, dan digital leadership academy (DLA). Program-program itu menargetkan bakal meliterasi 50 juta SDM selama empat tahun ke depan sehingga lebih melek digital.
Program-program tersebut diberikan secara gratis, baik bagi ASN maupun masyarakat. Mereka mendapat materi pelatihan seperti cloud computing, siber security, big data analytic, artificial intelligence (AI), dan internet of things (IoT).
“Kami harap dari 50 juta orang-orang yang sudah berliterasi ini, akan meliterasi teman-teman atau kerabat terdekatnya agar mereka juga siap memasuki era digital,” tutur Semuel.
Dengan berbagai program literasi digital tersebut, diharapkan tercipta masyarakat yang memiliki kemampuan untuk bersaing dalam dunia digital, sehingga bisa bersaing dengan negara tetangga menuju digital sociality.
Selain itu, terjadi peningkatan pemahaman masyarakat mengenai apa yang perlu dilakukan di dunia digital, termasuk kemampuan menyaring berita dan menjaga data pribadi.
Hal tersebut penting mengingat rendahnya literasi digital menyebabkan rentannya masyarakat menjadi korban kejahatan di dunia digital. Dari sasaran hoaks, penipuan, hingga kehilangan privasi pada jagat digital.
RUU PDP
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menilai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) merupakan instrumen hukum yang perlu segera hadir pada sistem hukum Indonesia. “Pelindungan data pribadi ialah manifestasi pengakuan dan perlindungan atas hak-hak dasar manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Secara sosiologis, RUU Pelindungan Data Pribadi disusun sebagai jawaban atas kebutuhan untuk melindungi hak individual terkait dengan data pribadi khususnya di era digital,” ucap Plate dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Hal itu pun penting karena dalam beberapa tahun terakhir, baik di dalam maupun luar negeri, telah terjadi banyak kasus kebocoran data pribadi yang memberikan dampak kerugian yang signifikan bagi masyarakat secara khusus pemilik data. Kasus penyalahgunaan serta kejahatan data pribadi di Indonesia, antara lain jual-beli data pribadi, penggelapan rekening nasabah, serta penipuan lain yang menggunakan data pribadi milik orang lain.
“Hal ini terjadi lantaran minimnya kesadaran pemilik data pribadi yang dieksploitasi pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, RUU PDP adalah instrumen hukum yang disusun untuk melindungi data pribadi warga negara dari praktik penyalahgunaan data pribadi,” imbuhnya.
Ia pun berharap RUU PDP ini dapat segera diundangkan oleh DPR RI agar kemajuan teknologi di Indonesia tidak dibarengi dengan kerugian
yang terjadi di masyarakat. (Ata/S3-25)
Fahmi berharap narasi kampanye perlindungan data pribadi perlu digalakkan lagi, karena RUU PDP bisa menjawab persoalan pencurian data pribadi yang menjadi fokus publik
Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp memberikan penjelasan yang disampaikan secara lengkap, transparan, mudah dipahami dan dapat diakses publik.
Dibutuhkan upaya peningkatan keamanan dan perlindingun baik dari sisi regulasi hingga penegakan hukum.
PEMBANGUNAN data center atau pusat data di Indonesia perlu diikuti oleh pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
RUU PDP ditargetkan selesai dalam sisa masa sidang tahun ini. Titik temu antara permintah dan DPR mengenai pembentukan otortias perlindungan data pribadi sudah alami kemajuan.
Sanksi yang ada dalam UU PDP harus tegas. Ada konsekuensi hukum dan denda yang memberatkan perusahaan atau lembaga bila tidak mengelola data-data dengan baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved