Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan perbaikan internal. Koreksi itu menyusul hasil survei yang menunjukkan kepercayaan publik terhadap komisi antirasuah cenderung menurun sejak beberapa bulan terakhir. Survei lembaga Indikator Politik Indonesia yang dirilis baru-baru ini menyatakan kepercayaan kepada KPK menurun menjadi 74,7%.
"Jadi kami menganggap survei ini sebagai peran serta masyarakat untuk menjaga dan mencintai KPK. Meskipun KPK tidak dalam konteks berlomba dengan instansi lain, tapi kami tentu akan semaksimal mungkin melakukan koreksi ke dalam agar publik mempercayai kerja KPK sepenuhnya," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu (22/7).
Survei Indikator menyebutkan tingkat kepercayaan KPK per Juli 2020 sebesar 74,7%, turun dari posisi Februari 2020 sebesar 81,3%. Kepercayaan terhadap lembaga antirasuah itu berada di bawah institusi TNI, Presiden, dan Polri. Nawawi mengatakan KPK melihat survei tersebut sebagai cerminan diri.
"Kami menghargai pendapat masyarakat yang tergambar dari persepsi responden survei. Saya juga memahami, mengacu ke Pasal 20 UU No 30 Tahun 2002 yang sudah diubah dengan UU No 19 Tahun 2019, KPK bertanggungjawab pada publik dalam pelaksanaan tugas. Jadi respons dan masukan dari masyarakat itu kami pandang penting," ucap Nawawi.
Baca juga : KPK Panggil Empat Saksi untuk Nurhadi
Mantan hakim pengadilan tindak pidana korupsi itu mengungkapkan KPK juga telah berdiskusi dengan lembaga survei terkait untuk menerima masukan. KPK mengidentifikasi sejumlah faktor yang menyebabkan kepercayaan menurun.
Sejumlah faktor yang berpengaruh pada persepsi publik terhadal KPK yakni kondisi penegakan hukum nasional, independensi dan kemampuan penegak hukum, keterkaitan dengan situasi politik, kemampuan dalam operasi tangkap tangan (OTT), dan faktor kelembagaan KPK. Untuk faktor kelembagaan tersebut, termasuk di antaranya terkait penilaian terhadap pimpinan KPK dan persepsi terhadap juru bicara atau pejabat lain di KPK dalam berkomunikasi ke publik.
"Ada beberapa saran positif yang telah kami identifikasi seperti agar KPK memperhatikan dan tetap menjaga komunikasi dengan critical mass atau masyarakat yang selama ini sangat concern dengan KPK. Membuktikan juga pada publik bahwa KPK terus bekerja memberantas korupsi dalam kerangka 6 tugas KPK, termasuk penindakan dan pencegahan tentu saja," jelas Nawawi.
Nawawi menyatakan perbaikan internal akan dilakukan KPK untuk kembali meningkatkan kepercayaan masyarakat.
"Kami sadar, pemilik KPK yang sesungguhnya adalah masyarakat Indonesia. Pimpinan, Dewas, dan seluruh pegawai akan menjalankan amanat di KPK ini sebaik-baiknya," ujarnya. (OL-2)
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved