Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Tidak Ada Konvoi dan Arak-arakan Selama Tahapan Pilkada

Indriyani Astuti
19/7/2020 15:10
Tidak Ada Konvoi dan Arak-arakan Selama Tahapan Pilkada
Pilkada(MI/Fransisco Carollio)

TIDAK ada toleransi untuk konvoi dan arak-arakan selama setiap tahapan Pilkada Serentak 2020 mulai dari proses pendaftaran bakal calon kepala daerah, penelitian, penetapan calon sampai pengundian.

 “Itu saya sudah sampaikan kepada KPU (untuk) jangan ditoleransi, adanya arak-arakan, konvoi rame-rame dengan pakaian adat, rame-rame ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Daerah,” tegas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, di Kalimantan Tengah, Minggu (19/7).

Mendagri juga meminta pasangan tim sukses maupun pendukung untuk memanfaatkan teknologi, misalnya dengan melakukan nonton bareng (Nobar) di posko masing-masing secara virtual.

“Tolong dibatasi, mungkin pasangan calonnya saja dengan pendamping 2 orang, yang lainnya Nobar saja di tempat posko masing-masing, nonton virtual di media,” ujarnya dalam Acara Rakor Kesiapan Pemilihan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Minggu (19/7)

Tujuannya, terang Tito, meminimalkan supaya proses pilkada tidak menjadi sumber penularan virus covid-19. Ia berharap semua peserta Pilkada dan masyarakat patuh pada protokol kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan KPU maupun Bawaslu.

Baca juga : Polri Didesak Telusuri Jejak Prasetijo dalam Kasus Joko Tjandra

“Kalau tidak, ramai-ramai akan menjadi media penularan, tidak boleh kemudian nanti yang rawan di masa kampanye 26 September sampai 5 Desember, ini juga sama, saya juga sudah sampaikan tidak boleh ada arak-arakan, tidak boleh ada konvoi-konvoian,” katanya.

Mendgari juga mengingatkan bahwa masa krusial tidak hanya saat pendaftaran calon pasangan maupun masa kampanye, tetapi juga hari pencoblosan pada 9 Desember 2020. Untuk meminimalkan kontak fisik antarorang yang berpotensi menularkan virus, ujarnya, penyelenggara telah membatasi jumlah pemilih di TPS sehingga kerumunan dapat dihindarkan.

“TPS yang semula 800 pemilih menjadi 500 pemilih seperti Pilpres 2019,” ujarnya.

Selain itu, waktu pemungutan suara juga diatur. Berdasarkan Undang-Undang No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, disebutkan waktu pemungutan suara dimulai pada pukul 7- 12, (durasi) 6 jam.

"Kalau 500 pemilih maksimal per TPS maka diatur jamnya, misalnya nomor 1 sampai 80 itu di jam 7 sampai 8, dan seterusnya, Itu bisa diatur jaga jarak, (ketika) selesai, mereka tidak boleh berkumpul, silakan kembali (ke rumah),” tutur Mendagri. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya