Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil pelajaran penanganan buronan dari kasus terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Terdapat tiga orang tersangka yang belum dapat ditemukan lembaga ini yaitu pemberi suap kasus di KPU, Harun Masiku (HAR), pemberi suap eks Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soenjoto (HSO).
Kemudian pemberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019 terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Samin Tan (SMT).
Baca juga : Notifikasi interpol Joko S Tjandra Telah Terhapus Sejak 2014
"Pasti kemungkinan adanya seperti itu (licin bak Djoko Tjandra) kan bisa saja terjadi, tetapi informasi itu kan, gini JPU itu kan sudah kita sampaikan ke kepolisian tentu ada informasi-informasi yang jika memang terjadi pasti akan ada informasi yang masuk. Sampai sejauh ini belum ada informasi yang masuk ke KPK terkait keberadaan HAR," papar kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (17/7).
Bukan hanya soal HAR, kata Ali, penyidik juga saat ini tengah mencari ke beberapa titik terkait dengan keberadaan buronan lain seperti HSO ini. namun memang sampai hari ini belum berhasil atau belum bisa menangkapnya.
Ia mengaku tempat-tempat yang tengah diawasi KPK tidak bisa disampaikan karena teknis di lapangan. KPK dengan bantuan kepolisian terus melakukan pencarian terhadap HSO.
"Informasi yang terakhir memang penyidik ada di lapangan mencari keberadaan HSO," ujarnya.
Ternasuk buronan lain yang saat ini masih ada, lanjut dia, penyidik juga terus menelusuri informasi, menerima informasi dari masyarakat. "Artinya bahwa KPK tidak berhenti dalam melakukan pencarian para DPO yang ada seperti disebutkan HAR, HSO, dan SMT," pungkasnya.(OL-2)
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved