Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
DPR telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2020 tentang pilkada menjad Undang-undang (UU). Dengan begitu, dipastikan pilkada akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPD Nono Sampono menjelaskan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah melakukan pembahasan internal terkait kelanjutan pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2020 yang akan diikuti oleh 270 daerah tersebut.
UU pilkada yang baru disahkan oleh DPR memang memungkinkan penyelenggara pilkada dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pilkada hingga 2021 apabila dirasa perlu untuk ditunda.
"Ada pasal yang bilang apabila situasi tidak memungkinkan maka kemungkinan pilkada mundur. Kita sudah bahas ini dengan Mendagri dan kita akan menyesuaikan. Kita akan buat satu tim bersama untukk lakukan kontrol dan evaluasi," tutur Nono saat ditemui seusai melakukan kunjungan bersama jajaran pimpinan DPD lain ke Kantor Media Grup, Jakarta, Rabu (15/7).
Baca juga : Nasdem Pastikan RUU P-KS Tidak Mengandung Faham Liberalis
Menurut Nono, DPD bisa melakukan kontrol ke daerah pelaksana pilkada serentak berdampingan bersama Mendagri hingga KPU sebagai pelaksana. Nono menjelaskan bahwa DPD akan melakukan pengawasan independen terkait pelaksanaan pilkada serentak 2020.
"Fungsi kami kan memang melakukan pengawasan pilkada serentak di daerah. Pengawasan kami bersifat independen karena yang bertarung di pilkada mayoritas mewakili parpol sementara kami bukan berasal dari parpol," tutur Nono.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 merupakan momentum untuk memilih pemimpin yang baik, kuat serta mampu mengatasi krisis. Tito juga menilai, pilkada kali ini akan menjadi ujian bagi para kandidat untuk menangkap peluang dalam melahirkan gagasan dan inovasi penanganan Covid-19.
"Ini momentum bagi kita juga untuk memilih pemimpin yang baik. Pemimpin yang kuat itu adalah bukan pemimpin di masa aman, di masa damai, bukan, tapi pemimpin yang kuat adalah ketika terjadi badai, ketika terjadi krisis," kata Tito. (OL-7)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved