Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES menyusunan RUU Pemilu tengah dikebut oleh Komisi II DPR. Setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan sedikitnya 11 narasumber dari berbagai latar belakang, pekan ini Komisi II DPR akan membawa RUU Pemilu pada Baleg DPR untuk dilakukan harmonisasi.
"Karena ini merupakan hak inisiatif DPR nanti akan diharmonisasi dulu di Baleg. Akan diplenokan oleh Komisi II untuk kemudian disampaikan ke Baleg untuk harmonisasi. Nantinya setelah harmonisasi akan diparipurnakan RUU pemilu sebagai hak inisiatif DPR," ujar anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, ketika dihubungi, Rabu (15/7).
Baca juga: Kejagung Akui Telah Lama Kerja Sama dengan Dukcapil Terkait DPO
Guspardi mengatakan, saat ini panitia kerja (panja) RUU Pemilu Komisi II DPR telah menyusun klaster-klaster masalah yang akan dibawa ke Baleg untuk harmonisasi. Dalam penyampaian klaster, muncul berbagai isu terkait pemilu dari masing-masing fraksi.
"Masing-masing fraksi sudah menyampaikan saran, pendapat, dan pandangannya. Misalnya soal pemilu akan proporsional terbuka atau tertutup, ada yang mau terbuka ada yang tertutup, semuanya diakomodir. Kemudian soal parliamentary threshold berapa, ada yang minta 7, ada yang 5, ada yang tetap 4. Semua diakomodir terlebih dulu masukannya," ujar Guspardi.
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali, mengungkapkan ada beberapa hal yang akan dibawa dalam pembahasan RUU Pemilu. Salah satunya soal ambang batas pencalonan kepala daerah. Ia berpendapat perlu dilakukan penurunan ambang batang pencalonan kepala daerah untuk menurunkan potensi politik uang.
"Kalau terus dibiarkan, ada potensi politik uang yang tidak hanya terjadi di ranah pemilih, tapi juga dalam proses pencalonan pilkada. Mengingat jarangnya parpol yang memiliki 20 persen kursi, ini bisa membuat harga pendaftaran kursi kandidat akan sangat mahal," ujar Mardani.
Baca juga: Dari 7 Pegawai KPK yang Positif, 2 Orang Masih Lakukan Isolasi
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II, Saan Mustopa, mengatakan bahwa Komisi II telah melakukan rapat dengar pendapat dengan berbagai kalangan untuk memaksimalkan penyusunan draf RUU Pemilu. Pakar-pakar yang diundang antara lain Ramlan Surbakti, Titi Anggraini, Siti Zuhro, Feri Amsari, dan Kacung Marijan. Saan mengatakan diharapkan RUU Pemilu akan rampung sebelum 2021 mendatang.
"Iya mudah-mudahan di tahun ini bisa selesai, paling telat awal 2021," tutur Saan. (OL-6)
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved