Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DEKAN Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo mengungkapkan keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam UU No 19/2019 tentang KPK, telah menyalahi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Anti Korupsi yang diadopsi Sidang ke-58 Majelis Umum melalui Resolusi Nomor 58/4 tanggal 31 Oktober 2003.
Indonesia, ujarnya, telah menandatangani konvensi tersebut pada 18 Desember 2003. Menurutnya kewenangan yang diberikan pada Dewas KPK sangat besar, seperti diatur dalam Pasal 37 UU No 19/2019 tentang Perubahan UU KPK, antara lain memberikan izin pada KPK atas penyadapan dan penggeledahan dan penyitaan.
"Pasal ini melanggar pasal 50 Kovensi sebab ketentuan ini seharusnya diminta izinnya kepada pengadilan atau tidak diatur seperti UU No. 30/2002," ucapnya sebagai saksi dari pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, pada Selasa (14/7).
Selain Trisno, Dosen Ekonomi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Madah (UGM) Yogyakarta Rimawan Pradiptyo juga diminta menjadi saksi pemohon dalam sidang pengujian Undang-Undang No.19/2019 tentang Perubahan Kedua UU No 30/ 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Trisno menilai perubahan UU membuat KPK kehilangan ruhnya. "Upaya yang dilakukan secara luar biasa telah kehilangan ruhnya. Meskipun telah dikatakan dalam UU ini ada hal-hal yang dikatakan upaya luar biasa. Namun penjelasan ini tidak dapat dicari pada UU KPK baru sebagaimana pada UU 30/2002," ucapnya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Baca juga : Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Bahas 6 Poin Penting
Sebagaimana diketahui enam tugas Dewas dalam UU KPK baru, yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK; menerima laporan kalau ada dugaan pimpinanan atau pegawai yang melanggar kode etik; melakukan persidangan terhadap orang yang melakukan dugaan adanya pelanggaran UU ataupun pelanggaran kode etik tadi; memberikan persetujuan atau tidak atas penyadapan dan penggeledahan dan penyitaan; mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan melaporkannya ke Presiden, DPR, dan BPK.
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams juga menanyakan para sosok di Dewas KPK saat ini tidak diragukan rekam jejaknya. "Apakah figur-figur yang baik akan sanggup eksis, efektif, seperti saudara ahli sebutkan bahwa ketentuan UU a quo masih ada masalah,"ujarnya.
Menjawab pertanyaan itu, Trisno mengaku walaupun Dewan Pengawas KPK diisi dengan sosok berintegritas, tetap keliru. "Sehingga apabila orang-orang yang ditempatkan di KPK adalah mereka yang berintegritas dan saya melihat integritas yang baik, namun demikian rumusan pada UU KPK tidak menentukan dasar pemberlakuan yang kuat dan mengikat seperti pada pimpinan KPK dan pegawai KPK misalnya tidak boleh bertemu dengan mereka yang berperkara, dewan pengawas tidak terikat hal itu," paparnya.
Ia menilai seharusnya UU KPK yang telah memberikan kewenangan pada dewas juga dapat mengatur sanksi, apabila terjadi pelanggaran oleh Dewas sehingga kewenangan kuat yang diberikan tidak keliru.
"Peraturan yang baik haruslah memberikan penjatuhan saksi dan pelanggaran yang terjadi. Pada setiap manusia dimungkinkan terjadi kekhilafan dan kesalahan yang harus diperhitungkan dengan baik. Menurut keberadaan dewan pengwas tetapi juga mereka perlu ada dalam sistem KPK," tukasnya.
Sejurus Rimawan Pradiptyo menyampaikan revisi UU KPK bergulir dengan cepat, tidak transparan, dan kajian akademiknya sulit ditemukan, serta melanggar Konvensi PBB tentang Antikorupsi atau UNCAC (United Nations Convention against Corruption). Adapun salah satu dari rekomendasi UNCAC ialah jenis korupsi yang perlu diatur. Namun, hal itu tidak pernah dilakukan melalui revisi UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang jauh lebih mendesak daripada UU KPK.
Permohonan uji materi UU No.19/2019 tentang KPK diajukan tiga pimpinan KPK periode 2014-2019 yakni Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, dan Saut Situmorang. Lalu warga negara lain Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali. Sedangkan pasal-pasal diuji ke MK oleh para pemohon, antara lain terkait keberadaan dewan pengawas KPK, ijin penyadapan melalui dewas, KPK menjadi bagian dari ekselutif, dan KPK tidak bisa merekrut penyidik dan penyelidik sendiri.(P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved