Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) mengidentifikasi 13 masalah yang perlu ditindaklanjuti pemerintah meskipun telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019.
"BPK mengidentifikasi sejumlah masalah baik dalam sistem pengendalian internal (SPI) maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam Sidang Paripurna di gedung DPR, Selasa (14/7).
Masalah pertama yakni terkait penatausahaan piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak. Kedua, pemerintah sebagai pemegang saham pengendali PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya belum diukur atau diestimasi.
Ketiga, pengendalian atas pencatatan aset kontraktor kontrak kerja sama dan aset yang berasal dari pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) belum memadai. Keempat, pengungkapan kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada LKPP tahun 2019 sebesar Rp2.876,76 triliun belum didukung standar akuntansi.
"Kelima, penyajian aset yang berasal dari realisasi belanja dengan tujuan untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp44,20 triliun pada 24 kementerian/lembaga (K/L) tidak seragam, serta terdapat penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja dengan tujuan untuk diserahkan kepada masyarakat yang tidak sesuai ketentuan," tutur Agung.
Keenam, penyaluran dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) dalam rentang 2016 hingga 2019 kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kementerian Keuangan dinilai belum sepenuhnya menjamin penggunaannya sesuai tujuan yang ditetapkan. Sebab identitas pekebun penerima dana PPKS belum seluruhnya valid dan adanya dana PPKS yang belum dipertanggungjawabkan.
Ketujuh, skema pengalokasian anggaran untuk pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) pada pos pembiayaan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan investasi tanah PSN tidak sesuai dengan PP 63/2019 tentang Investasi Pemerintah.
Baca juga : Ketua MPR: Tindak Tegas Penggunaan Bansos untuk Kampanye
Kedelapan, ada ketidaksesuaian waktu pelaksanaan program maupun kegiatan dengan tahun penganggaran atas kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik. Sembilan, adanya kelemahan dalam penatausahaan dan pencatatan kas setara kas, persediaan, aset tetap dan aset tak berwujud.
"Terutama pada K/L. Masalah yang teridentifikasi adalah penggunaan rekening pribadi untuk pengelolaan dana yang bersumber dari APBN, saldo kas yang tidak sesuai dengan fisik, sisa kas terlambat atau belum disetor dan penggunaan kas yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban 34 K/L," imbuh Agung.
"Terdapat ketidkasesuaian pencatatan persediaan dengan ketentuan pada 53 K/L dan pengendalian atas pengelolaan aset tetap pada 77 K/L yang belum memadai berdampak adanya saldo Barang Milik Negara yang tidak akurat," sambungnya.
Selanjutnya, BPK mengisentifikasi adanya surat tagihan pajak atas kekurangan setor yang belum diterbitkan oleh Ditjen Pajak dan keterlambatan penyetoran pajak dengan sanksi. Kemudian diidentifikasi pula pemberian fasilitas transaksi impor yang dibebaskan dan atau tidak dipungut PPN dan PPh pasa Ditjen Pajak yang terindikasi bukan merupakan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis. Karenanya terdapat potensi kekurangan penetapan penerimaan negara dari pendapatan bea masuk maupun bea masuk anti dumping dan pajak dalam rangka impor pada Ditjen Bea dan Cukai.
Masalah ke-12 yang diidentifikasi BPK yakni terdapat kewajiban restitusi pajak yang telah terbir surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak namun tidak segera dibayarkan. Masalah terakhir yakni adanya pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan piutang serta penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja yang belum sesuai pada sejumlah kementerian/lembaga. (OL-2)
Pemprov Kalteng kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalteng atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 untuk yang ke-11.
Bupati Bekasi menyampaikan bahwa keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
BPK menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kemenag Tahun 2023.
Jajaran Kemenpora diharapkan bisa bersama-sama kembali mempertahankan predikat WTP untuk tahun-tahun berikutnya.
Presiden Joko Widodo menegaskan predikat WTP yang diperoleh kementerian/lembaga dalam laporan pengelolaan keuangan adalah kewajiban, bukan prestasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved