Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BURONAN kasus cassie Bank Bali Joko Tjandra sejak 2008 bebas keluar-masuk Indonesia tanpa terdekteksi. Bahkan, dia membuat sendiri KTP elektronik hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu cukup membuktikan sistem penegakan hukum tidak bekerja dalam satu bingkai komando atau nihil integrasi.
"Mengenai pencarian yang belum membuahkan hasil atas Joko Tjandra, catatan pertama adalah ini merupakan kelemahan sistem regulasi penegakan hukum yang tidak terintegrasi," tegas Pakar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji kepada Media Indonesia, Sabtu (11/7).
Menurut dia, sistem regulasi penegakan hukum, artinya regulasi penegakan hukum tidak terintegrasi dan tidak tersinkronisasi. Akibatnya, terkesan stakeholder penegakan hukum seolah berjalan sendiri dan justru menimbulkan kelemahan sistem pengawasan terhadap masalah buronon seperti Joko Tjandra.
Baca juga: Gara-Gara KTP Djoko Lurah Dinonaktifkan
Negara juga, kata dia, belum maksimal dalam penguatan perjanjian yang bersifat resiprokasi seperti ekstradisi maupun MLA on Criminal Matters. Dengan begitu permasalahan DPO akan selalu menjadi kendala yang tidak solusif.
Ia juga menilai seluruh pihak yang membantu dan melindungi pelarian Joko Tjandra mesti mempertanggung jawabkannya di hadapan hukum.
"Dalam kaitan pendekatan penindakan dan sistem regulasi hukum pidana, memang sebaiknya siapapun yang membantu, menutupi dan melindungi proses penegakan hukum dianggap bertanggung jawab secara hukum," pungkasnya.
Joko Tjandra diketahui berpindah kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi WN Papua Nugini selama buron. Terpidana cassie bank bali bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra ini mendaftarkan upaya hukum luar biasa yakni PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020.
Untuk mengajukan persyaratan PK, ada persyaratan pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP. Berdasarkan data yang diberikan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Joko Tjandra melakukan perekaman data dan cetak KTPel di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan alamat Jl Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Joko diketahui menjadi buronan dan berada di luar negeri hingga Mei 2020. Namun, seperti keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, pihak imigrasi tidak mendeteksi kedatangan Joko Tjandra ke tanah air. Pada 8 Juni, ia mendaftarkan PK ke MA menggunakan dokumen kependudukan baru. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved