Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperkuat koordinasi dan mengawasi implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu disepakati dalam pertemuan antara komisioner KPK dan Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/7).
"Kehadiran Menteri BUMN KPK memandangnya sebagai upaya untuk memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait dalam upaya pencegahan korupsi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Rabu (8/7).
Menteri BUMN Erick Thohir menyambangi kantor KPK didampingi dua wakil menterinya dan sekretaris menteri. Erick diterima komisioner KPK lengkap serta Deputi Pencegahan. Pertemuan berlangsung tertutup selama kurang lebih 1,5 jam dari jam 10.00 WIB pagi.
Ipi Maryati mengatakan Erick mengunjungi KPK untuk menjelaskan secara rinci program PEN yang terkait langsung dengan BUMN yakni UMKM dan pembiayaan korporasi. Disampaikan Menteri BUMN, semua mekanisme dan desain program PEN saat ini belum selesai.
Baca juga : KPK Periksa Enam Saksi Kasus PT DI, Salah Satunya Dirut PT PAL
Menteri BUMN menyampaikan progres dari masing-masing skema termasuk terkait bantuan modal kerja dan penyertaan modal negara. Selain itu, Menteri BUMN juga mengusulkan agar KPK dapat mengawal setiap tahapan lebih awal.
"Dalam hal pembuatan regulasi, misalnya, Menteri BUMN menawarkan agar KPK di-update dan diikutsertakan untuk dapat memberikan masukan. Demikian juga terkait dengan desain dan mekanisme program, diharapkan KPK dapat memberikan masukan," ucap Ipi.
Ipi mengatakan KPK juga diminta Menteri BUMN membuat kajian saat program telah diimplementasikan nantinya. Merespons permintaan itu, KPK menyampaikan siap untuk meningkatkan koordinasi. Koordinasi dengan kementerian-kementerian terkait dengan program PEN, ucap Ipi, sudah dilakukan rutin oleh KPK, seperti misalnya berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
"Selanjutnya untuk pembahasan terkait teknis dan tindak lanjut disepakati akan dibahas oleh wakil menteri dan deputi di KPK, baik pencegahan maupun penindakan," ujar Ipi. (OL-2)
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved