Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kejaksaan Agung Kembali Periksa Tiga Pejabat OJK

Rifaldi Putra Irianto
07/7/2020 12:00
Kejaksaan Agung Kembali Periksa Tiga Pejabat OJK
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono(Dok. Kejaksaan Agung)

KEJAKSAAN Agung kembali memeriksa tiga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 2 orang dari perusahaan sekuritas sebagai saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

"Kelima saksi diperiksa untuk mencari bukti keterlibatan korporasi dalam tindak pidana yang disangkakan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Jakarta, Selasa (7/7).

Adapun ketiga saksi dari OJK yakni, Kepala Bagian Pengembangan pada DPIV OJK Solihin, PIC Saham Pool pada DPKM OJK Suhartono dan Kepala Bagian Pendaftaran Produk Pengelolaan Investasi pada Direktorat Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Pudjo Damaryono.

"Ketiganya diperiksa buat tersangka FH, Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode 2017-sekarang," jelasnya.

Disebutnya, pejabat OJK itu nantinya bakal diselisik terkait proses pengawasan investasi keuangan. Serta, pengelolaan investasi dalam jual beli saham dari Jiwasraya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sementara dua tersangka lainnya yakni, Kasi Pasar Modal pada Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya 2014-2018 Anggoro Sri Setiaji, diperiksa untuk tersangka korporasi PT Pinnacle Persada Investama. Dan Direktur PT Oso Manajemen Investasi Ruben Sukatendel dipanggil untuk tersangka korporasi PT Jasa Capital Asset Management.

"Sedangkan khusus saksi untuk pembuktian tersangka korporasi, diperiksa untuk mencari bukti sejauh mana keterlibatan korporasi dalam tindak pidana yang disangkakan," jelasnya.

Baca juga: Kejagung Periksa Pejabat OJK Dalami Kasus Jiwasraya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka baru yang merupaka pejabat aktif pada lembaga OJK terkait perkara tersebut.

Ia menjelaskan, dalam penetapannya tersebut tersangka Fakhri Hilmi (FH) diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan keuangan yang dilakukan di PT Asuransi Jiwasraya.

Atas perbuatannya FH dijerat dengan Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Kejagung juga telah lebih dahulu menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Mereka yakni Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Keenam orang itu telah menjalani persidangan. (X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya