Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Keuangan dan Administrasi PT Dirgantara Indonesia (DI), Hermawan Hadi Mulyana. Hermawan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI pada 2007-2017.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai untuk tersangka BS (Budi Santoso, mantan Direktur Utama PT DI)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/7).
Selain Hermawan, KPK juga memanggil dua saksi lainnya terkait kasus korupsi itu. Keduanya yakni mantan manager penagihan PT DI Achmad Azar serta mantan Manager Wilayah Pemasaran dan Penjualan Aircraft Service PT DI Sumarno KPK belum membeberkan keterkaitan ketiga saksi. Namun ketiganya bakal menyampaikan keterangan untuk mempertajam berkas penyidikan Budi Santoso.
Baca juga : Negatif Covid-19, Mantan Dirut Jiwasraya Hadiri Persidangan
KPK menetapkan Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017.
Negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (P-5)
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved