Ini Dugaan Maladministrasi Kartu Prakerja Versi ICW

Dhika Kusuma Winata
02/7/2020 18:44
 Ini Dugaan Maladministrasi Kartu Prakerja Versi ICW
ICW melaporkan dugaan maladministrasi pelaksanaan program kartu Prakerja ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).(ANTARA)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi pelaksanaan program kartu Prakerja ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). ICW pun meminta pemerintah menghentikan pelaksanaan program Prakerja.

"Desakan kami agar pemerintah menghentikan program kartu Prakerja dan kami mengharapkan Ombudsman melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan maladministrasi dalam program kartu Prakerja ini," kata peneliti ICW Tibiko Zabar dalam konferensi pers secara daring di Gedung ORI, Jakarta, Kamis (2/7).

ICW menilai ada enam indikasi maladministrasi yang dilaporkan ke ORI. Pertama, penempatan program tidak sesuai dengan tugas yang diemban oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. ICW menilai penyelenggaraan program Prakerja lebih tepat diberikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Dugaan maladministrasi kedua, ICW menilai mekanisme kurasi lembaga pelatihan tidak layak dan mengandung konflik kepentingan. Ketiga, ICW mempersoalkan perjanjian kerja sama antara Manajemen Pelaksana (PMO) dengan platform digital.

Pasalnya, kerja sama dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Menko Perekonomian Nomor 3/2020. ICW menyebut perjanjian kerja dilakukan pada 20 Maret 2020 sedangkan Permenko yang mengatur teknis perjanjian kerja sama teraebut baru terbit pada 27 Maret 2020.

Baca juga: Kartu Prakerja Batch IV Tunggu Revisi Perpres

ICW menduga perjanjian kerja sama yang dilakukan antara Manajemen Pelaksana dengan platform digital merupakan bentuk maladministrasi karena dasar hukum teknis yang mengatur tentang perjanjian kerja sama belum ada.

Keempat, ICW menilai pemilihan platform digital tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penunjukkan platform digital sebagai mitra pemerintah diduga tidak menggunakan instrumen hukum yang jelas. Kelima, potensi konflik kepentingan platform digital. Berdasarkan hasil kajian ICW, ditemukan peran ganda platform digital merangkap sebagai lembaga pelatihan.

ICW mengindentifikasi dari 850 pelatihan, sebanyak 137 di antaranya merupakan milik lembaga pelatihan yang juga merangkap sebagai platform digital. Keenam, pemilihan platform tidak tidak menggunakan mekanisme lelang pengadaan. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya