Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
JAKSA penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 6 tahun penjara untuk terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Tidak hanya itu, Wawan dikenakan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun dan memerintahkan terdakwa segera ditahan setelah mempunyai keputusan tetap,” ujar Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta
Pusat, kemarin.
Dalam sidang lanjutan itu, JPU membacakan surat tuntutan setebal 4.850 halaman. Jaksa Roy Riady menjelaskan surat tuntutan tersebut berisi semua materi pemeriksaan dan persidangan. Karena tebalnya tuntutan, sidang yang mulai pukul 13.00 WIB baru selesai sekitar pukul 23.00 WIB. Selain itu juga terlampir dokumen-dokumen seperti 800 surat kontrak dan aset-aset terdakwa.
“Di dalamnya juga termasuk lampiran yang terkait dengan kontrak-kontrak sekitar 800 kontrak dan juga aset-aset,” imbuhnya.
Majelis hakim meminta JPU hanya membaca pokok-pokok penting dalam surat tuntutan termasuk kesimpulan.
“Kami hanya membacakan pendahuluan bersama analisis yuridis tindak pidana korupsi dan analisis yuridis TPPU dan kesimpulan,” terang Roy.
Adapun, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut itu didakwa mengatur pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan pada Dinas Kesehatan Banten melalui APBD dan APBN-Perubahan tahun anggaran (TA) 2012. Dia juga mencari untung dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dinilai merugikan negara mencapai Rp94,3 miliar. Dia juga didakwa melakukan TPPU lebih dari Rp500 miliar. (Van/P-5)
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved