Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 6 tahun penjara untuk terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Tidak hanya itu, Wawan dikenakan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun dan memerintahkan terdakwa segera ditahan setelah mempunyai keputusan tetap,” ujar Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta
Pusat, kemarin.
Dalam sidang lanjutan itu, JPU membacakan surat tuntutan setebal 4.850 halaman. Jaksa Roy Riady menjelaskan surat tuntutan tersebut berisi semua materi pemeriksaan dan persidangan. Karena tebalnya tuntutan, sidang yang mulai pukul 13.00 WIB baru selesai sekitar pukul 23.00 WIB. Selain itu juga terlampir dokumen-dokumen seperti 800 surat kontrak dan aset-aset terdakwa.
“Di dalamnya juga termasuk lampiran yang terkait dengan kontrak-kontrak sekitar 800 kontrak dan juga aset-aset,” imbuhnya.
Majelis hakim meminta JPU hanya membaca pokok-pokok penting dalam surat tuntutan termasuk kesimpulan.
“Kami hanya membacakan pendahuluan bersama analisis yuridis tindak pidana korupsi dan analisis yuridis TPPU dan kesimpulan,” terang Roy.
Adapun, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut itu didakwa mengatur pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan pada Dinas Kesehatan Banten melalui APBD dan APBN-Perubahan tahun anggaran (TA) 2012. Dia juga mencari untung dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dinilai merugikan negara mencapai Rp94,3 miliar. Dia juga didakwa melakukan TPPU lebih dari Rp500 miliar. (Van/P-5)
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved