Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
JAKSA penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 6 tahun penjara untuk terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Tidak hanya itu, Wawan dikenakan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun dan memerintahkan terdakwa segera ditahan setelah mempunyai keputusan tetap,” ujar Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta
Pusat, kemarin.
Dalam sidang lanjutan itu, JPU membacakan surat tuntutan setebal 4.850 halaman. Jaksa Roy Riady menjelaskan surat tuntutan tersebut berisi semua materi pemeriksaan dan persidangan. Karena tebalnya tuntutan, sidang yang mulai pukul 13.00 WIB baru selesai sekitar pukul 23.00 WIB. Selain itu juga terlampir dokumen-dokumen seperti 800 surat kontrak dan aset-aset terdakwa.
“Di dalamnya juga termasuk lampiran yang terkait dengan kontrak-kontrak sekitar 800 kontrak dan juga aset-aset,” imbuhnya.
Majelis hakim meminta JPU hanya membaca pokok-pokok penting dalam surat tuntutan termasuk kesimpulan.
“Kami hanya membacakan pendahuluan bersama analisis yuridis tindak pidana korupsi dan analisis yuridis TPPU dan kesimpulan,” terang Roy.
Adapun, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut itu didakwa mengatur pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan pada Dinas Kesehatan Banten melalui APBD dan APBN-Perubahan tahun anggaran (TA) 2012. Dia juga mencari untung dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dinilai merugikan negara mencapai Rp94,3 miliar. Dia juga didakwa melakukan TPPU lebih dari Rp500 miliar. (Van/P-5)
PENGACARA senior OC Kaligis mengirimkan surat terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik penambangan ilegal di Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut).
Immanuel Ebenezer menerima Rp3 miliar pada Desember 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa selebgram Lisa Mariana terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB.
KPK ungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 Rp275 ribu fakta di lapangan bahwa para pekerja atau buruh harus bayar Rp6 juta. Wamenaker Noel sebagai tersangka dugaan pemerasan K3
KPK resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Noel menyampaikan permintaan maaf pada Presiden Prabowo
KPK menetapkan Wamenaker Immanuel ‘Noel’ Ebenezer sebagai tersangka OTT pemerasan sertifikasi K3. Noel keluar pemeriksaan sambil menangis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved