Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 6 tahun penjara untuk terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Tidak hanya itu, Wawan dikenakan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun dan memerintahkan terdakwa segera ditahan setelah mempunyai keputusan tetap,” ujar Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta
Pusat, kemarin.
Dalam sidang lanjutan itu, JPU membacakan surat tuntutan setebal 4.850 halaman. Jaksa Roy Riady menjelaskan surat tuntutan tersebut berisi semua materi pemeriksaan dan persidangan. Karena tebalnya tuntutan, sidang yang mulai pukul 13.00 WIB baru selesai sekitar pukul 23.00 WIB. Selain itu juga terlampir dokumen-dokumen seperti 800 surat kontrak dan aset-aset terdakwa.
“Di dalamnya juga termasuk lampiran yang terkait dengan kontrak-kontrak sekitar 800 kontrak dan juga aset-aset,” imbuhnya.
Majelis hakim meminta JPU hanya membaca pokok-pokok penting dalam surat tuntutan termasuk kesimpulan.
“Kami hanya membacakan pendahuluan bersama analisis yuridis tindak pidana korupsi dan analisis yuridis TPPU dan kesimpulan,” terang Roy.
Adapun, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut itu didakwa mengatur pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan pada Dinas Kesehatan Banten melalui APBD dan APBN-Perubahan tahun anggaran (TA) 2012. Dia juga mencari untung dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dinilai merugikan negara mencapai Rp94,3 miliar. Dia juga didakwa melakukan TPPU lebih dari Rp500 miliar. (Van/P-5)
SEJUMLAH pejabat, camat, kepala desa hingga pihak swasta diperiksa penyidik KPK di Kantor Polresta Pati, Rabu (28/1) terkait kasus korupsi Bupati Pati Sudewo
“Apa sih sebenarnya hambatan paling besar yang di KPK selain tentang SDM yang kurang, ya berikanlah kami alat yang canggih, supaya OTT tidak hanya satu sebulan,”
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
KPK menggeledah rumah Ketua PBSI Kota Madiun, Rahma Nuviarini, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Hanif diharap memenuhi panggilan. Keterangan eks Menteri itu dibutuhkan untuk mendalami aliran uang terkait kasus Hery.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved