Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Wacana Penundaan Pilkada Serentak 2024 Dianggap Tepat

Putri Rosmalia Octaviyani
24/6/2020 19:22
Wacana Penundaan Pilkada Serentak 2024 Dianggap Tepat
Ilustrasi Pilkada(ANTARA)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dan DPR tengah mengkaji wacana penundaan Pilkada serentak 2024. Pilkada serentak yang awalnya direncanakan dilakukan bersamaan dengan Pilpres dan Pileg 2024 direncanakan akan mundur menjadi 2027.

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengatakan Pilkada serentak 2024 memang diajukan agar diundur ke 2027. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan memberi satu putaran Pilkada yang tiga gelombang pada 2015, 2017, dan 2018 bisa tetap berjalan di 2020, 2022 ,dan 2023.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dkk

"Setelah itu baru serentak di 2027," ujar Mardani, ketika dihubungi, Rabu, (24/6).

Mardani mengatakan jeda waktu dari pemilu serentak 2024 dibutuhkan untuk memaksimalkan Pilkada. Dengan begitu semua pihak bisa menyiapkan diri dengan baik.

"Pembagian 2027 itu memang untuk memberi kesiapan semua pihak. Dan memiliki jarak yang pas dari Pemilu 2024. Ada jeda tiga tahun," ujar Mardani.

Mardani juga mengatakan bahwa pemisahan perlu dilakukan antara Pilkada dengan Pilpres dan Pileg. Dengan begitu tidak akan ada tabrakan kepentingan yang mungkin terjadi antara pusat dan daerah.

"Dipisahkan agar isu daerah bisa muncul dalam diskursus publik dan janji kampanye yang bersifat lokal. Kita perlu ada pendalaman isu daerah. Jika bersamaaan akan tersapu oleh Pilpres," tutur Mardani.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa, mengatakan bahwa wacana tersebut memang sedang dibahas di Komisi II melalui RUU Pemilu. Diharapkan RUU Pemilu akan rampung sebelum 2021 mendatang.

"Iya mudah-mudahan di tahun ini bisa selesai, paling telat awal 2021. Jadi masa sidang ini kita serahkan ke Baleg," ujar Saan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya