Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Mahkamah Agung 2001-2008 Bagir Manan menilai pengesahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru di DPR cacat hukum.
Sebab persetujuan pengesahan tidak memenuhi kuorum 50+1. Hal tersebut disampaikan Bagir sebagai penggungat ahli dalam sidang uji formil UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta PUsat, Rabu, 24 Juni 2020. Selain Bagir, ada penggugat ahli kedua yakni Akademisi dari Universitas Brawijaya Aan Eko Widianto.
"Seandainya hal ini terbukti benar pengesahan UU KPK baru itu menjadi bukan sekadar cacat hukum tapi tidak sah. Karena itu batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Bagir dalam sidang uji formil UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (24/6).
Selain itu, lanjut dia, anggota DPR yang sudah hampir berakhir masa jabatannya dinilai tidak memenuhi azas keterwakilan dalam pengesahan UU KPK. Sebab hampir 48 persen anggota DPR yang menyetujui UU KPK baru tidak lagi menjadi anggota DPR periode berikutnya.
"Apakah azas keterwakilan masih terpenuhi untuk menyetujui suatu rancangan UU? Sedangkan telah diketahui susunan anggota DPR berikutnya dan hampir separuh anggota DPR yang menyetujui tidak akan lagi menduduki jabatan tersebut," kata pengugat ahli terkait sidang uji formil UU KPK tersebut.
Hakim Mahkamah Agung, Saldi Isra merespon pernyataan tersebut dengan mempertanyakan dua fakta. Pertama tanda tangan kehadiran dalam rapat paripurna pengesahan UU KPK baru melebih 50 persen atau kuorum.
Namun fakta kedua, secara fisik anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna itu kurang dari 50 persen. Dia meminta penggugat ahli menjelaskan dua fakta tersebut dalam konsep penyelenggaraan tata pemerintahan terutama proses pembentukan UU.
Pertanyaan tersebut direspon oleh penggugat ahli kedua Aan Eko Widianto. Menurutnya, ada tiga esensi mengapa kehadiran fisik itu harus ada dalam pengambilan keputusan di DPR.
Baca juga : Komisi III Minta Polri dan Kemenkumham Efektif Gunakan Angggaran
"Pertama, ini kan lembaga perwakilan, lembaga perwakilan harus menyampaikan aspirasi yang diwakili. Sehingga bentuk konkret perwakilan masyarakat yang diwakili oleh wakil-wakil rakyat ini harus hadir di dalam gedung tersebut," terang Eko.
Kedua, anggota DPR yang tidak hadir dalam penyusunan RUU KPK dapat diberi penjelasan singkat oleh anggota-anggota DPR lainnya. Sehingga saat pengesahan UU maka kehadiran anggota menjadi penting.
Terakhir, kehadiran fisik untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya voting. Voting hanya dapat diikuti oleh anggota dalam ruang paripurna.
"Padahal jumlah anggotanya kurang, tidak sesuai dengan daftar hadir. Bagaimana bisa berjalan votingnya? Sehingga ini lah urgensinya mengapa (dalam rapat paripurna) anggota harus hadir secara fisik," tutur Eko.
Sementara itu, Bagir menambahkan tidak ada dalam ketentuan tata tertib DPR bahwa kehadiran cukup dengan tanda tangan. Anggota DPR harus secara fisik berada di dalam ruang paripurna untuk secara sah mengesahkan UU KPK baru.
"Sebab bagaimana orang tidak hadir bisa memutus setuju atau tidak, itu tidak bisa terjadi. Di seluruh dunia seperti itu," tandas Bagir. (OL-2)
KPK menggiring opini seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam penggeledahan rumah Ono Surono.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung dan Indramayu. Tokoh Masyarakat Adat Jawa Barat Eka Santosa mmenyatakan keprihatinan.
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved