Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap berkomitmen memberikan kepastian hokum dalam penanganan perkara.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD yang meminta seluruh aparat penegak hukum, termasuk KPK, untuk tidak menggantung-gantungkan kasus.
Namun Alexander mengakui sejumlah perkara memang belum tuntas, di antaranya kasus BLBI dan dugaan korupsi pengadaan mobile crane menjerat eks Dirut Pelindo II RJ Lino.
"Kasus BLBI itu kan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) sekarang KPK sedang mengajukan PK (Peninjauan Kembali) dan kita tunggu putusan Mahkamah Agung. Kasus RJ Lino ini sudah memasuki tiga kepemimpinan KPK. Kita akan segera memberikan kepastian," ucap Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6).
Alexander menyatakan dalam penanganan perkara KPK bekerja keras dalam aspek pembuktian. Terkait RJ Lino yamg sudah ditersangkakan sejak 2015 namun penyidikannya tak kunjung rampung, KPK memiliki kendala soal audit kerugian keuangan negara.
"Yang bersangkutan (RJ Lino) disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor). Pasal-pasal itu ada unsur kerugian negara yang harus kita buktikan. Nah itu sangat bergantung pada hasil audit BPK. Sejauh ini hasil auditnya belum kita terima," ucap Alexander.
Ia juga mengatakan KPK memiliki kendala lain terkait dokumen dan data harga penjualan dari perusahaan Tiongkok yang merupakan sumber pengadaan crane Pelindo II.
Baca juga : KPK Tahan Mantan Pimpinan DPRD Jambi
"Kita tidak mendapatkan (data dari perusahaan Tiongkok). Tetapi kemudian kami menggunakan ahli untuk menghitungnya kemudian kami minta BPK apakah dengan hitungan seperti itu cukup untuk membuktikan (kerugian negara)," imbuh Alex.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD meminta KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri untuk tidak lagi menggantung-gantungkan perkara hukum yang ditangani.Mahfud meminta agar penanganan kasus hukum di masing-masing lembaga berjalan dengan menjamin kepastian hukum.
"Di Kejaksaan Agung, di kepolisian banyak kasus terkatung-katung. Banyak perkara yang P-19 ke P-21 ke P-17 atau P-18 itu sering. Banyak kasus bolak-balik begitu. Lalu kita minta agar Kejagung dan kepolisian itu bagaimana menyelesaikan itu agar tidak bolak-balik. Segera ada kepastian hukum. Kalau harus diproses ya diproses, kalau tidak jangan bolak-balik gitu," ucap Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6).
Untuk KPK, Mahfud juga meminta agar komisi antirasuah tidak banyak menunggak perkara. Mahfud juga meminta agar penegakan hukum di KPK tidak mudah terbawa arus opini publik. Menurut Mahfud, tindakan yang dilakukan KPK harus berpijak pada substansi dan prosedur hukum, bukan dari opini.
"Di KPK juga begitu, jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan oleh opini. Ada aturan-aturan hukum di mana KPK harus segera mengambil tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik substansial maupun proseduralnya. Sehingga hukum itu tidak boleh bekerja diombang-ambingkan oleh opini masyarakat," imbuh Mahfud.
Pada Senin (22/6) kemarin, Mahfud mengumpulkan Ketua KPK Firli Bahuri, Jaksa Agung ST Burhanudin, dan Kapolri Idham Aziz di kantor Kemenko Polhukam Jakarta. Dalam kesempatan itu lah permintaan Mahfud mengenai persoalan penegakkan hukum disampaikannya.
Selain tiga pimpinan penegak hukum tersebut, hadir pula dalam pertemuan yakni Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko PMK Muhadjir Effendy. Menurut Mahfud, semua pihak dalam pertemuan sepakat untuk menegakkan hukum lebih profesional.
"Begitu saja kemarin (pertemuannnya) dan kesepakatannya semua akan lebih profesional bekerja," ujarnya. (OL-2)
KPK menggiring opini seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam penggeledahan rumah Ono Surono.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung dan Indramayu. Tokoh Masyarakat Adat Jawa Barat Eka Santosa mmenyatakan keprihatinan.
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved