Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Jokowi Tegaskan Lagi Pancasila sudah Final

Andhika Prasetyo
20/6/2020 03:40
Jokowi Tegaskan Lagi Pancasila sudah Final
Menko Polhukam Mahfud MD mendampingi sejumlah purnawirawan TNI yang diterima Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, kemarin(DOK: BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN)

PRESIDEN Joko Widodo menegaskan bahwa Pancasila adalah ideologi bangsa yang sudah final dan tidak bisa diganggu gugat. Payung hukum terhadap hal itu pun sudah dibentuk dengan sangat kuat.

Penegasan tersebut disampaikan Presiden saat menerima kunjungan para purnawirawan TNI/Polri dan legiun veteran di Istana Kepresidenan Bogor, kemarin. Purnawirawan yang hadir antara lain Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, Ketua Umum Legiun Veteran Republik Indonesia
Saiful Sulun, Ketua Persatuan Purnawirawan TNI-AD Kiki Syahnakri, Ketua Persatuan Purnawirawan TNIAU Djoko Suyanto, Ketua Persatuan Purnawirawan TNI-AL Ade Supandi, dan Ketua Persatuan Purnawirawan Polri Bambang Hendarso Danoeri.

Dalam pertemuan itu, Jokowi dan para purnawirawan membahas polemik terkait dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

RUU tersebut mendapat banyak penolakan, salah satunya lantaran ada pasal yang memuat klausul trisila dan ekasila. Pun dengan tidak dimasukkannya Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 yang dinilai bisa membuka peluang bagi Partai Komunis Indonesia atau PKI untuk eksis kembali. “Saya kira sudah jelas sekali Tap MPRS Nomor XXV/1966, juga payung hukum yang tertinggi sudah ada. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 juga ada. Saya kira pemerintah tidak ragu-ragu mengenai hal itu,” ujar Presiden.

Dengan begitu, imbuh Jokowi, pemerintah memiliki komitmen penuh untuk menutup pintu bagi pahampaham lain, terutama komunisme, untuk dijalankan di Tanah Air. Presiden menyatakan bahwa RUU HIP sepenuhnya merupakan inisiatif DPR. Pemerintah sama sekali tidak ikut
campur di dalamnya sehingga tidak mengetahui isi RUU itu.

Jokowi pun memutuskan untuk tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR sehingga RUU HIP tak bisa dibahas di parlemen saat ini. “Ini sudah kita putuskan tiga hari yang lalu bahwa kita akan menunda dan tidak mengeluarkan surpres terlebih dahulu.”

Sepaham

Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang turut mendampingi Jokowi dalam pertemuan itu mengungkapkan para purnawirawan sepenuhnya sepaham dengan sikap Presiden. “Legiun veteran dan purnawirawan TNI tadi menyampaikan usul-usul yang sifatnya konkret. Tetapi prinsipnya sama antara Presiden dan kita semua yang hadir bahwa Pancasila itu adalah ideologi yang sudah final,” tuturnya.

Tap MPRS XXV/1966, tandas Mahfud, berlaku mutlak karena sudah dikunci keberlakuannya oleh Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003. Kemudian, Pancasila yang sah adalah Pancasila yang ada di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus dengan lima sila.

Mahfud MD menambahkan, selain membahas RUU HIP, para purnawirawan juga berharap pemerintah menjaga Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, tidak menoleransi upaya-upaya destruktif terhadap Pancasila dari paham-paham yang mengancam. “Mereka ingin Pancasila tidak tercabik-cabik oleh paham yang merusak Pancasila, seperti liberalisme, komunisme, dan radikalisme.”

Secara terpisah, pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menilai penegasan Presiden Jokowi yang tidak setuju dengan pembahasan RUU HIP merupakan langkah yang tepat. Penegasan itu sekaligus menjadi pesan yang jelas agar tidak ada lagi upaya mereduksi Pancasila. “Secara tak langsung, Jokowi mengkritik halus substansi RUU HIP yang tidak menyertakan Tap MPRS XXV Tahun 1966 dan menolak keras paham-paham anti-Pancasila,” kata Adi. (Ind/Wan/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya