Jumat 19 Juni 2020, 06:05 WIB

Gelombang Penolakan RUU HIP makin Luas

Putra Ananda | Politik dan Hukum
Gelombang Penolakan RUU HIP makin Luas

MI/MOHAMAD IRFAN
Anggota Dewan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama pimpinan DPR dalam pembukaan rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan.

 

PENOLAKAN terhadap RUU HIP terus bergulir. Sejumlah komponen masyarakat, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), purnawirawan TNI/Polri juga menolak RUU HIP sebab tidak mencantumkan Tap MPRS Nomor XXV/1966 tentang Pembubaran PKI.

Cendekiawan Yudi Latif menilai kesalahan dalam RUU HIP tidak hanya per pasal, tetapi juga per kalimat. Rumusan norma justru sebisa mungkin harus menghindari ambiguitas dan multiinterpretasi. “Pada hukum dasar UUD 1945, istilah Pancasila tidak terdapat di dalamnya. Namun, substansi dan kerangka teoritis itu bisa ditemukan di pembukaan dan berbagai pasal,” ujar Yudi.

Yudi Latif menyebutkan ketika Pancasila diterjemahkan menjadi norma negara, perspektif teoritis perseorangan, bahkan ayat kitab suci harus mengalami proses substansiasi. Konstitusi dan UU itu milik bersama. Oleh karena itu, proses dan rumusannya harus bersifat inklusif. Apalagi jika hal itu menyangkut rumusan normatif tentang Pancasila.

Syaiful Bakhri mengatakan, RUU HIP berada di bawah Tap MPR apabila merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011 sehingga kedudukan RUU HIP dipertanyakan karena ada pengaturan yang sama dengan Tap MPR yang telah ada di atasnya.

“Apakah berlaku asas preferensi lex superior derogat legi inferior, atau lex posterior derogat legi priori. Bagaimana jika RUU HIP ini diuji? Apakah MK akan menafsirkan Pancasila? Dan Pancasila di UU akan diuji dengan Pancasila yang ada di Pembukaan UUD 1945? Ini akan terasa absurd,” katanya.

PP Muhammadiyah berpendapat RUU HIP tidak terlalu urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad mengatakan RUU HIP berpotensi membuka kembali perdebatan dan konflik ideologi yang menguras energi.

“RUU HIP menurunkan derajat Pancasila dari norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm) menjadi norma instrumental. Naskah akademik maupun draf RUU HIP mereduksi nilai-nila Pancasila,” imbuhnya.

Pakar Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan keputusan pemerintah menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sudah tepat. Namun, akan lebih baik bila pembahasan bukan hanya ditunda, melainkan juga dibatalkan.

“Tak ada gunanya dilanjutkan lagi karena hanya akan menambah penolakan masyarakat pada RUU HIP tersebut,” ujar Ujang. Ujang mengatakan, melanjutkan RUU HIP akan bisa menyebabkan chaos. Menunda pembahasan sama saja dengan hanya menunda kegaduhan. “Kalau alasannya untuk memperkuat BPIP, buat saja RUU BPIP. Pancasila jangan didistorsi dengan RUU HIP. Pancasila sudah ada dalam pembukaan UUD NRI 1945 (konstitusi),” ujar Ujang.

Sementara itu, Fraksi Partai NasDem DPR RI tetap konsisten menolak melanjutkan pembahasan RUU HIP hingga Tap MPRS XXV/1966 tentang Pembubaran PKI dijadikan landasan (konsiderans) di dalam RUU HIP tersebut. Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Ahmad M Ali, sudah memutuskan RUU HIP tidak perlu dilanjutkan.

“Keputusan dan sikap yang diambil Partai NasDem merupakan keputusan tepat.”


Lepas tangan

Memanasnya pembahasan soal ini mendapat tanggapan dari anggota DPR Fraksi PDIP Aria Bima. Menurutnya, partainya sebagai pengusul RUU HIP merasa heran dengan sikap partai-partai lain di DPR yang menjadi sangat vokal menolak RUU HIP. Padahal, sebelumnya tak ada partai yang menolak atau mengkritik lantang mengenai RUU HIP.

Aria mengatakan, RUU HIP merupakan RUU inisiatif DPR yang proses merancangnya berawal dari kesepakatan fraksi-fraksi di Badan Legislasi (Baleg). RUU tersebut juga sudah dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan maju sebagai RUU.

“Ini kan lucu dari proses di Baleg pandangan dari masing-masing poksinya sudah memberikan pandangan-pandangan setujui dibawa ke rapur. Di rapur saya ikut hadir, di sini juga tidak ada yang memberikan catatan-catatan,” ujar Aria. (Pro/P-1)

Baca Juga

MI / Adam Dwi

Jusuf Kalla Disebut Sarankan Golkar Merapat ke Partai Pendukung Anies Baswedan

👤Antara 🕔Selasa 28 Maret 2023, 00:43 WIB
Ahmad Doli Kurnia tak menampik mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla (JK) memberi arahan agar Koalisi Indonesia Bersatu (KIB)...
MGN

Komentar AHY Soal Kehadiran Airlangga Dalam Acara Buka Puasa NasDem

👤Zaenal Arifin 🕔Selasa 28 Maret 2023, 00:33 WIB
AHY menjelaskan maksud kehadiran Airlangga dalam acara tersebut sebaiknya ditanyakan langsung kepada yang...
MI / Widjajadi

Indonesia Tidak Jalin Hubungan Diplomatik dengan Israel Sampai Palestina Merdeka 

👤Antara 🕔Selasa 28 Maret 2023, 00:12 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan Indonesia tetap tidak akan memiliki hubungan diplomatik dengan Israel hingga Palestina menjadi negara...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya