Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPK: Kartu Prakerja Terindikasi Sarat Konflik Kepentingan

Dhika Kusuma Winata
18/6/2020 18:51
KPK: Kartu Prakerja Terindikasi Sarat Konflik Kepentingan
Kartu Prakerja(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi sejumlah masalah pelaksanaan program Kartu Prakerja yang dijalankan pemerintah di masa pandemi covid-19 ini.

KPK menilai terdapat konflik kepentingan pada lima dari delapan platform digital Prakerja. Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia nyatanya juga merupakan milik lembaga penyedia pelatihan yang terdapat kesamaan pemilik atau terafiliasi dengan platform digital.

"Platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan lembaga penyedia pelatihan. Sebanyak 250 pelatihan yang terindikasi konflik kepentingan harus dihentikan penyediaannya," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menyampaikan kajian mengenai program Prakerja di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/6).

Dalam kajiannya, KPK juga menyoroti kemitraan dengan delapan platform digital melalui penunjukkan langsung yang tidak melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Adapun delapan platform tersebut ialah Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id.

KPK mendapati penunjukan langsung delapan platform digital sebagai mitra resmi pemerintah tidak sesuai mekanisme yakni melalui Manajemen Pelaksana (PMO). Penetapan dilakukan oleh Komite Cipta Kerja pada 9 Maret 2020 sebelum Manajemen Pelaksana dibentuk. Adapun Komite Cipta Kerja diketuai Menko Perekonomian.

KPK menyebut penunjukan langsung itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 yang menyatakan kerja sama dengan platform digital dilakukan oleh Manajemen Pelaksana.

"Kerja sama dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme PJB pemerintah," ucap Alexander.

Alexander juga menyatakan penunjukkan langsung mitra yang pendanaannya bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) itu juga tidak memiliki dasar hukum. Menurut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, ucap Alexander, terdapat kekosongan hukum terkait pengadaan (penunjukan mitra) untuk program yang bersumber dari BA-BUN.

"Kami merekomendasikan komite agar meminta legal opinion ke Kejaksaan Agung tentang kerja sama delapan platform digital ini apakah termasuk dalam cakupan PBJ pemerintah," jelas Alexander. (OL-8).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya