Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Wah, Negara Bisa Dituntut Jika Gelar Pilkada Saat Pandemi

Kutsar Bobi
14/6/2020 21:12
Wah, Negara Bisa Dituntut Jika Gelar Pilkada Saat Pandemi
Pilkada(Ilustrasi)

PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid menilai penyelenggaran Pilkada Serentak pada Desember 2020 telah melanggar konstitusi. Negara telah mengabaikan hak asasi manusia tentang kesehatan.

Fahri menegaskan pemerintah beserta pihak terkait dapat diseret ke ranah hukum atas keputusannya menggelar pesta demokrasi di tengah pandemi covid-19. Apabila ada pihak yang terjangkit virus tersebut.

"Saya kira negara bisa digugat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa digugat, Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) bisa digugat, siapapun yang mengambil keputusan dapat digugat," ujar Fahri dalam diskusi secara virtual, Minggu (14/6).

Tuntutan dapat dilakukan atas mengabaikan hak asasi manusia dibidang kesehatan. Hal tersebut telah diatur dalam universal declaration of human right.

Baca juga : Kemendagri: Kepala Daerah Segera Cairkan Anggaran Pilkada 2020 

"Digugat dengan class action atau pengaduan lain, atau ajudikasi lain yang bisa dilakukan. (Bahwa) warga negara berhak mendapatkan kesehatan," tegasnya.

Fahri melihat tidak ada urgensi pemerintah dalam menggelar pesta demokrasi pemilihan kepala daerah itu. Dalih yang digunakan pemerintah tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

"Bagi kita kalangan pengamat sebagai argumen artifisual, tidak basis legal yang jelas, kenapa dipaksakan 9 Desember 2020," tuturnya.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 terkait perubahan regulasi pelaksanaan pilkada, tidak mewajibkan pilkada digelar pada 2020. Regulasi tersebut justru menginstruksikan untuk mengadakan pilkada dilain waktu.

"Semua harus berbasis data objektif," imbuhnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya