Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Terus Buru Tersangka Lain di Kasus Korupsi PT DI

Cahya Mulyana
13/6/2020 16:44
KPK Terus Buru Tersangka Lain di Kasus Korupsi PT DI
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020).(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri pihak lain lewat aliran hasil korupsi di PT Dirgantara Indonesia (DI) yang mencapai Rp330 miliar. Hal itu guna menyempurnakan penanganan kasus ini yang baru menjerat dua tersangka.

"Kita akan lakukan traching, untuk mengetahui aliran uang tersebut yang merupakan kerugian negara," jelas Ketua KPK Firli Bahuri kepada Media Indonesia, Sabtu (13/6).

Baca juga:Ngotot Gelar Pilkada di tengah Bencana, Ini Alasan KPU

Menurut dia, proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT DI sejauh ini baru menetapkan dia tersangka yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.

Proses penyidikan keduanya akan menuntun KPK ke dalam pengembangan perkara ini, termasuk berbekal catatan kerugian negaranya yang mencapai Rp330 miliar.

"Tentu proses penyidikan akan terus dilanjutkan untuk pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, alat bukti tersebutlah yang kita cari untuk mengetahui peran pihak lain," terangnya.

Bila KPK menemukan dua alat bukti, masih kata Firli, maka jumlah tersangka kasus ini dapat bertambah. "Kelengkapan alat bukti yang cukuplah yang akan membuktikan ada atau tidak tersangka lainnya," pungkasnya.

Hal itu merupakan penegasan atas keterangan Firli sebelumnya. Ia mengatakan penanganan kasus ini belum tuntas dengan hanya menetapkan dua tersangka.

"Peroses penyidikan ini belum selesai hari ini dan itu akan berkembang," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam, (13/6).

Menurut dia, proses penyidikan terhadap dua eks pejabat teras PT DI akan dikembangkan karena kemungkinan masih terdapat pihak lain yang turut serta. "Saya tidak ingin berandai-andai apakah nanti ada orang lain jadi tersangka. Itu sangat mungkin, karena proses penyidikannya masih berjalan," katanya.

KPK, menurut dia, meyakini kasus ini tidak hanya dilakukan dua orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sebab praktik rasuah ini telah berlangsung tujuh tahun sejak 2011 hingga 2018 dengan jumlah transaksi fiktif mencapai Rp205,3 miliar dan US$8.65 juta atau total Rp330 miliar.

"Dan kalau terkait tadi apakah ada pihak lain yang menerima itu akan kita lihat dari bagaimana aliran uang dari para pihak melakukan kegiatan yg tadi saya sampaikan Rp300 miliar yang beredar ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Bandung, Jawa Barat. Duduk perkaranya dari pemasaran dan penjualan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp205,3 miliar dan US$8.65 juta.

Penjualan dan pemasaran fi ktif itu diduga untuk menutupi kebutuhan dana PT DI demi mendapatkan pekerjaan di kementerian, termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Kasus tersebut bermula pada awal 2008. Tersangka Budi Santoso dan Irzal Rinaldi menggelar rapat bersama-sama dengan direksi lain PT DI, yakni Direktur Aircraft Integration Budi Wuraskito, Direktur Aerostructure Budiman Saleh, dan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan Arie Wibowo Mereka menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT DI. Selanjutnya, Budi Santoso diduga mengarahkan untuk membuat kontrak kerja sama mitra/keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut.

Baca juga:KPK Sebut Kasus PT DI Baru Permulaan

KPK menduga sebelum dibuat kontrak kerja sama, Budi meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham. Setelah beberapa kali dilakukan pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama mitra tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung.

Dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT DI, pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam ‘sandi-sandi anggaran’ pada kegiatan penjualan dan pemasaran.Pada 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang dengan PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama itu, seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban.

Pada 2011, PT DI mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 hingga 2018, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan US$8.65 juta atau Rp330 miliar.

Setelah keenam perusahaan mitra/agen itu menerima pembayaran dari PT DI, KPK menduga sebagian uang juga masuk ke kantong pribadi direksi.KPK menyebut terdapat permintaan uang melalui transfer dan tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima Budi Santoso, Irzal Rinaldi, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh. Namun, KPK sementara ini hanya menetapkan dua tersangka.

Baca juga:Tak Sisipkan TAP Pembubaran PKI, NasDem Bersikukuh Tolak RUU HIP

KPK juga telah menyita dan memblokir rekening senilai total Rp18,6 miliar. “Para pihak terlibat memang menerima uang dan ini yang akan kita kembangkan dan kita sandingkan dengan tindak pidana pencucian uang,” imbuh Firli.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Cah/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya