Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas gugatan uji materi Pasal 55 ayat 1 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 34/PUU-XVIII/2020 itu diajukan advokat Runik Erwanto dan Singgih Tomi Gumilang.
“Yang diinginkan oleh temanteman advokat dalam pemohon ini ialah terkait ketidakberanian pemerintah dalam menerapkan karantina wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 1 UU ini,” ucap kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Hakim konstitusi Saldi Isra mempertanyakan ketersambungan kerugian konstitusional pemohon tentang karantina kesehatan dengan pasal yang diuji. Saldi menilai pasal yang dimohonkan untuk diuji tidak terkait dengan keterbatasan gerak pemohon.
“Kalau ini tidak diperbaiki, permohonan jadi kabur. Kenapa? Tidak ada ketersambungan antara dalil kerugian konstitusional yang dinyatakan di legal standing atau alas hukum untuk mengajukan permohonan dan pasal yang dimohonkan,” ujar Saldi.
Selain itu, terkait dengan keinginan pemohon hanya masyarakat miskin yang diberi bantuan, hakim Manahan Sitompul juga menuturkan dalam karantina wilayah, penutupan pergerakan manusia tidak berdasarkan kaya atau miskin.
Menurut Sholeh, Pasal 55 ayat 1 ada klausul yang secara lengkap berbunyi, ‘selama karantina wilayah kebutuhan hidup dasar orang dan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat’. Makna orang dalam hal ini, kata dia, bisa orang miskin, kaya, laki-laki, perempuan, tua, muda, semua kelas. Hal itu yang menjadi pijakan pemerintah bahwa karantina wilayah membebani keuangan negara sehingga tidak mungkin dilakukan.
Menurut UUD 1945 Pasal 34 ayat 1, ujarnya, disebutkan fakir miskin dan anak telantar dipelihara negara. Mestinya, menurut pemohon, kata ‘orang’ yang tertulis dalam Pasal 55 ayat 1 ialah orang miskin, bukan kelas menengah atau orang kaya. “Kalau dihitung semua kelas tentu negara tidak memiliki kemampuan untuk menghidupi banyak orang itu,” tutur Sholeh.
Oleh karenanya, ia menyebutkan kliennya meminta MK memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap Pasal 55 ayat 1 UU Karantina Kesehatan. “Jadi sekali lagi, keinginan dasar dari pemohon dalam uji materiil pasal ini ialah bagaimana ada tafsir konstitusi dari MK supaya kata ‘orang’ dimaknai hanya orang miskin yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.”
Pada prinsipnya, imbuh dia, bila MK mengabulkan gugatan tersebut, ada pihak yang akan diuntungkan jika pemerintah menerapkan karantina wilayah. *Pemerintah pun tidak harus keluar uang banyak karena hanya akan menanggung hidup orang miskin. (Rif/Ant/P-3)
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved