Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas gugatan uji materi Pasal 55 ayat 1 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 34/PUU-XVIII/2020 itu diajukan advokat Runik Erwanto dan Singgih Tomi Gumilang.
“Yang diinginkan oleh temanteman advokat dalam pemohon ini ialah terkait ketidakberanian pemerintah dalam menerapkan karantina wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 1 UU ini,” ucap kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Hakim konstitusi Saldi Isra mempertanyakan ketersambungan kerugian konstitusional pemohon tentang karantina kesehatan dengan pasal yang diuji. Saldi menilai pasal yang dimohonkan untuk diuji tidak terkait dengan keterbatasan gerak pemohon.
“Kalau ini tidak diperbaiki, permohonan jadi kabur. Kenapa? Tidak ada ketersambungan antara dalil kerugian konstitusional yang dinyatakan di legal standing atau alas hukum untuk mengajukan permohonan dan pasal yang dimohonkan,” ujar Saldi.
Selain itu, terkait dengan keinginan pemohon hanya masyarakat miskin yang diberi bantuan, hakim Manahan Sitompul juga menuturkan dalam karantina wilayah, penutupan pergerakan manusia tidak berdasarkan kaya atau miskin.
Menurut Sholeh, Pasal 55 ayat 1 ada klausul yang secara lengkap berbunyi, ‘selama karantina wilayah kebutuhan hidup dasar orang dan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat’. Makna orang dalam hal ini, kata dia, bisa orang miskin, kaya, laki-laki, perempuan, tua, muda, semua kelas. Hal itu yang menjadi pijakan pemerintah bahwa karantina wilayah membebani keuangan negara sehingga tidak mungkin dilakukan.
Menurut UUD 1945 Pasal 34 ayat 1, ujarnya, disebutkan fakir miskin dan anak telantar dipelihara negara. Mestinya, menurut pemohon, kata ‘orang’ yang tertulis dalam Pasal 55 ayat 1 ialah orang miskin, bukan kelas menengah atau orang kaya. “Kalau dihitung semua kelas tentu negara tidak memiliki kemampuan untuk menghidupi banyak orang itu,” tutur Sholeh.
Oleh karenanya, ia menyebutkan kliennya meminta MK memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap Pasal 55 ayat 1 UU Karantina Kesehatan. “Jadi sekali lagi, keinginan dasar dari pemohon dalam uji materiil pasal ini ialah bagaimana ada tafsir konstitusi dari MK supaya kata ‘orang’ dimaknai hanya orang miskin yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.”
Pada prinsipnya, imbuh dia, bila MK mengabulkan gugatan tersebut, ada pihak yang akan diuntungkan jika pemerintah menerapkan karantina wilayah. *Pemerintah pun tidak harus keluar uang banyak karena hanya akan menanggung hidup orang miskin. (Rif/Ant/P-3)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved