Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas gugatan uji materi Pasal 55 ayat 1 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 34/PUU-XVIII/2020 itu diajukan advokat Runik Erwanto dan Singgih Tomi Gumilang.
“Yang diinginkan oleh temanteman advokat dalam pemohon ini ialah terkait ketidakberanian pemerintah dalam menerapkan karantina wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 1 UU ini,” ucap kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Hakim konstitusi Saldi Isra mempertanyakan ketersambungan kerugian konstitusional pemohon tentang karantina kesehatan dengan pasal yang diuji. Saldi menilai pasal yang dimohonkan untuk diuji tidak terkait dengan keterbatasan gerak pemohon.
“Kalau ini tidak diperbaiki, permohonan jadi kabur. Kenapa? Tidak ada ketersambungan antara dalil kerugian konstitusional yang dinyatakan di legal standing atau alas hukum untuk mengajukan permohonan dan pasal yang dimohonkan,” ujar Saldi.
Selain itu, terkait dengan keinginan pemohon hanya masyarakat miskin yang diberi bantuan, hakim Manahan Sitompul juga menuturkan dalam karantina wilayah, penutupan pergerakan manusia tidak berdasarkan kaya atau miskin.
Menurut Sholeh, Pasal 55 ayat 1 ada klausul yang secara lengkap berbunyi, ‘selama karantina wilayah kebutuhan hidup dasar orang dan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat’. Makna orang dalam hal ini, kata dia, bisa orang miskin, kaya, laki-laki, perempuan, tua, muda, semua kelas. Hal itu yang menjadi pijakan pemerintah bahwa karantina wilayah membebani keuangan negara sehingga tidak mungkin dilakukan.
Menurut UUD 1945 Pasal 34 ayat 1, ujarnya, disebutkan fakir miskin dan anak telantar dipelihara negara. Mestinya, menurut pemohon, kata ‘orang’ yang tertulis dalam Pasal 55 ayat 1 ialah orang miskin, bukan kelas menengah atau orang kaya. “Kalau dihitung semua kelas tentu negara tidak memiliki kemampuan untuk menghidupi banyak orang itu,” tutur Sholeh.
Oleh karenanya, ia menyebutkan kliennya meminta MK memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap Pasal 55 ayat 1 UU Karantina Kesehatan. “Jadi sekali lagi, keinginan dasar dari pemohon dalam uji materiil pasal ini ialah bagaimana ada tafsir konstitusi dari MK supaya kata ‘orang’ dimaknai hanya orang miskin yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.”
Pada prinsipnya, imbuh dia, bila MK mengabulkan gugatan tersebut, ada pihak yang akan diuntungkan jika pemerintah menerapkan karantina wilayah. *Pemerintah pun tidak harus keluar uang banyak karena hanya akan menanggung hidup orang miskin. (Rif/Ant/P-3)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Hingga saat ini PCR diagnostic test yang telah lulus uji validasi berjumlah 250 kit dari target 50 ribu kit pada akhir Mei
Peneliti menaksir 1 menit berbicara keras menghasilkan lebih dari 1.000 droplet mengandung virus yang akan tetap mengudara selama 8 menit atau lebih dalam ruang tertutup.
Situasi ini memiliki dua konsekuensi pada individu, yakni insomnia atau kantuk berlebihan. Keduanya menyebabkan kerugian fungsional
Di tiap-tiap negara, emisi turun rata-rata 26% saat puncak pembatasan wilayah di negara masing-masing. Namun, itu bersifat sementara karena tidak mencerminkan perubahan struktural
Vitamin K adalah kunci untuk produksi protein yang mengatur pembekuan dan dapat melindungi terhadap penyakit paru-paru.
Tidak ada bukti bahwa virus itu dapat ditularkan oleh serangga pengisap darah yang menyebarkan demam berdarah dan penyakit lain ketika menggigit manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved