Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Gugatan soal Karantina Wilayah Kabur

Rifaldi Putra Irianto
12/6/2020 05:35
Gugatan soal Karantina Wilayah Kabur
Dua jurnalis yang diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan meliput jalannya persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(MI/ADAM DWI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas gugatan uji materi Pasal 55 ayat 1 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Perkara yang teregistrasi dengan nomor 34/PUU-XVIII/2020 itu diajukan advokat Runik Erwanto dan Singgih Tomi Gumilang.

“Yang diinginkan oleh temanteman advokat dalam pemohon ini ialah terkait ketidakberanian pemerintah dalam menerapkan karantina wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 1 UU ini,” ucap kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Hakim konstitusi Saldi Isra mempertanyakan ketersambungan kerugian konstitusional pemohon tentang karantina kesehatan dengan pasal yang diuji. Saldi menilai pasal yang dimohonkan untuk diuji tidak terkait dengan keterbatasan gerak pemohon.

“Kalau ini tidak diperbaiki, permohonan jadi kabur. Kenapa? Tidak ada ketersambungan antara dalil kerugian konstitusional yang dinyatakan di legal standing atau alas hukum untuk mengajukan permohonan dan pasal yang dimohonkan,” ujar Saldi.

Selain itu, terkait dengan keinginan pemohon hanya masyarakat miskin yang diberi bantuan, hakim Manahan Sitompul juga menuturkan dalam karantina wilayah, penutupan pergerakan manusia tidak berdasarkan kaya atau miskin.

Menurut Sholeh, Pasal 55 ayat 1 ada klausul yang secara lengkap berbunyi, ‘selama karantina wilayah kebutuhan hidup dasar orang dan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat’. Makna orang dalam hal ini, kata dia, bisa orang miskin, kaya, laki-laki, perempuan, tua, muda, semua kelas. Hal itu yang menjadi pijakan pemerintah bahwa karantina wilayah membebani keuangan negara sehingga tidak mungkin dilakukan.

Menurut UUD 1945 Pasal 34 ayat 1, ujarnya, disebutkan fakir miskin dan anak telantar dipelihara negara. Mestinya, menurut pemohon, kata ‘orang’ yang tertulis dalam Pasal 55 ayat 1 ialah orang miskin, bukan kelas menengah atau orang kaya. “Kalau dihitung semua kelas tentu negara tidak memiliki kemampuan untuk menghidupi banyak orang itu,” tutur Sholeh.

Oleh karenanya, ia menyebutkan kliennya meminta MK memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap Pasal 55 ayat 1 UU Karantina Kesehatan. “Jadi sekali lagi, keinginan dasar dari pemohon dalam uji materiil pasal ini ialah bagaimana ada tafsir konstitusi dari MK supaya kata ‘orang’ dimaknai hanya orang miskin yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.”

Pada prinsipnya, imbuh dia, bila MK mengabulkan gugatan tersebut, ada pihak yang akan diuntungkan jika pemerintah menerapkan karantina wilayah. *Pemerintah pun tidak harus keluar uang banyak karena hanya akan menanggung hidup orang miskin. (Rif/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik