Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Wali Kota Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Cahya Mulyana
11/6/2020 21:35
Wali Kota Medan Divonis 6 Tahun Penjara
Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin (baju putih dilayar)(ADAM DWI / MI.)

MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman enam tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin. Alasannya terdakwa terbukti menerima suap secara bersama-sama dan berlanjut terkait proyek dan jabatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," jelas Ketua Majelis Hakim Abdul Azis saat membacakan amar putusan terhadap Dzulmi Eldin, Kamis (11/6).

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terhadap Dzulmi Eldin berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut KPK yang menuntut terdakwa dihukum tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi. Dia juga tidak menunjukkan keteladannya sebagai pegawai negeri serta telah menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukannya.

Namun demikian terdakwa berlaku sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Sementara jaksa penuntut KPK maupun pihak terdakwa belum memutuskan untuk memutuskan untuk banding.

Terdakwa bersama Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan menerima suap sebesar Rp2,155 miliar dengan maksud agar tetap mempertahankan para kepala OPD/pejabat eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemkot Medan.

Terdakwa juga memerintahkan Samsul Fitri yang juga orang kepercayaannya untuk meminta uang kepada Kepala OPD di lingkungan Pemko Medan untuk membayar operasional kegiatannya antara lain dana keberangkatan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Tarakan Kalimantan Utara.

Selanjutnya dana untuk perjalanan selama menghadiri undangan acara Program Sister City di Kota Ichikawa, Jepang, 15 - 18 Juli 2019. Dalam kunjungan itu, terdakwa membawa Samsul Fitri beserta keluarganya yang tidak berkepentingan, seperti istri dan anaknya, serta memperpanjang waktu kunjungan itu selama tiga hari. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya