Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Regulasi Pilkada Belum Akomodir Protokol Kesehatan

Faustinus Nua
04/6/2020 15:33
Regulasi Pilkada Belum Akomodir Protokol Kesehatan
Pilkada(MI/Fransisco Carolio )

OMBUDSMAN RI mengingatkan Pemerintah untuk mengakomodir kebutuhan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 dalam suatu regulasi yang mengikat.

Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala mengatakan dalam Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, belum memasukkan perihal protokol kesehatan. Dalam Perppu tersebut hanya mengatur mengenai penundaan dan tahapan pilkada serentak saja.

"Saat ini belum ada ketentuan khusus padahal situasinya sudah khusus. Dengan adanya pandemi covid-19 semestinya ada protokol kesehatan yang diterapkan dalam pelaksanaan pilkada serentak bulan Desember 2020 nanti," ujarnya melalui keterangan tertulis (4/6).

Adrianus menyoroti bahwa dalam pelaksanaan pemilihan pada tahun 2019 banyak penyelenggara seperti KPPS yang meninggal karena kelelahan. Keadaan saat itu jelas berbeda dengan masa pandemi kini.

Baca juga :Ketua KPU Akui Harun Masiku Tunjukkan Foto Bareng Tokoh Besar

"Jangan sampai hal itu terulang kembali. Apalagi dalam situasi pandemi covid-19 yang membutuhkan suatu protokol kesehatan, di samping juga perlu ada jaminan kesehatan dan fasilitas pemeriksaan medis bagi petugas penyelenggaran pilkada," imbuhnya.

Untuk itu, Ombudsman mendorong Pemerintah untuk membuat regulasi yang memadai bagi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 ini. Pemerintah juga harus memikirkan anggaran yang cukup bagi KPU dan Bawaslu khususnya terkait pengadaan APD dan hal lain yang bertujuan untuk mencegah serta memutus rantai penyebaran covid-19.

Selain itu, bagi penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu perlu segera menyiapkan aturan teknis mengenai pelaksanaan pilkada di tengah pandemi covid-19. Mekanisme pengawasan yang efektif juga perlu segera dibuat untuk memastikan potensi pelanggaran sejak dini.

"Mengingat indikasi pelanggaran sudah terjadi seperti penyalahgunaan Bansos Covid-19 yang terdapat foto calon kandidat yang berasal dari petahana dan sebagainya," tutupnya.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya