Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMERINTAHAN Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk lebih serius dalam melindungi hak kebebasan berpendapat yang dimiliki setiap warga negara.
Hal itu diungkapkan Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) terkait dengan pembatalan acara diskusi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berujung pada aksi teror.
“Ini yang jadi catatan bagi PBHI, bagaimana teror itu dianggap sebagai jalan pintas untuk menghentikan dialektika dan diskusi, juga debat yang terjadi di masyarakat,” tutur Julius dalam acara diskusi diskusi daring Forum Diskusi Salemba dengan tema SOS: Teror dalam ruang demokrasi yang berlangsung di Jakarta, kemarin.
Julius menilai pemerintah terlalu paranoid dengan istilah pemakzulan dalam sebuah topik diskusi. Padahal, kegiatan diskusi tersebut dilakukan para dosen dan mahasiswa dengan alasan untuk kepentingan akademisi.
Pemerintah semestinya bisa melindungi kegiatan diskusi yang bersifat terbuka. “Pemerintah semestinya bisa melindungi kegiatan diskusi sepanjang tidak melanggar aturan yang mengatur tentang kebebasan berpendapat. Saat ini istilah pemakzulan seolah dianggap sebagai istilah yang mengerikan bagi pemerintah,” tutur Julius.
Padahal, menurut Julis, dengan pelaksanaan diskusi yang bersifat terbuka, istilah pemakzulan akan dapat dipahami bahwa hal itu saat ini tentu tidak akan berdasar.
Saat ini sama sekali tidak ada satu alasan ataupun dalil yang kuat untuk mengajukan sebuah pemakzulan. “Justru karena ditutupi dan diteror, tidak terjadi diskusi ini. Jadi, masyarkat masih berpegang pada suatu yang bisa jadi salah, bisa jadi ditunggangi kepentingan politis dan yang lain,” tambahnya.
Menurut Julius, kebebasan berpendapat atau berekspresi sangat jelas dilindungi konstitusi melalui Pasal 28E ayat 2 serta Pasal 22 dalam UU HAM. “Bagi kami kelompok masyarakat sipil, kebebasan berekspresi sudah nyata-nyata jelas dilindungi oleh konstitusi,” jelasnya.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meminta Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar meng usut kasus dugaan intimidasi dan pengancaman itu sampai tuntas. Dia mengatakan pengusutan oleh pihak kepolisian perlu dilakukan untuk memperlihatkan kebebasan berpendapat dan berdiskusi ialah hak yang dijamin undang-undang di Indonesia.
“Saya mengecam apabila memang terjadi tindak intimidasi dan pengancaman terhadap panitia dan narasumber diskusi di UGM seperti yang beberapa hari terakhir ramai dibicarakan publik dan di media sosial,” kata Herman.
Ia menilai aparat kepolisian juga harus memastikan keselamatan para pihak yang diteror sehingga mereka diharapkan serius menyelidiki dan menindak agar kejadian seperti itu tidak terulang di era demokrasi seperti sekarang. (Uta/P-1)
Daerah terjauh dan terluar pada tim KKN-PPM periode 2 tahun ini berada di Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Riau.
“Jika pengawasannya lemah, perusahaan bisa saja diam-diam melanjutkan operasi sambil menunggu hasil gugatan."
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
POLDA Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi. Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap pihak SMAN 6 Surakarta
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
25 Mahasiswa Peternakan UGM Diturunkan untuk Memastikan Kualitas Hewan Kurban di Kota Yogyakarta
Brigjen Pol. Trunoyudo mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dave menekankan pengembangan sektor informatika, komunikasi, dan sektor digital harus terus dilakukan.
WAKIL Sekretaris Jenderal NasDem Jafar Sidik mengatakan bahwa pasangan capres cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) sangat konsen untuk menegakkan hak asasi manusia (HAM)
MASYARAKAT sipil menyoroti ruang untuk berpendapat dan kebebasan sipil semakin menyempit pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
CALON presiden (capres) Anies Baswedan menjanjikan ruang berekspresi seluas-luasnya bagi publik. Masyarakat berhak menyampaikan pandangan dan aspirasi tanpa rasa takut.
Meskipun menjadi hak setiap orang, namun dalam beberapa keadaan, kebebasan berekspresi juga bisa menjadi ancaman ke hak untuk menghormati privasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved