Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TIM Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 48 saksi dari unsur pejabat dan staf Koni pusat. Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) pada 2017.
"Semua saksi diduga menerima honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat serta penggantian transport kegiatan pengawasan dan pendampingan yang dilaksanakan oleh Koni Pusat bersumber dari bantuan dana KONI Pusat 2017 yang diduga terjadi penyelewengan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (28/5).
Baca juga :
Hari mengatakan, sebelumnya juga telah memeriksa 56 saksi dari unsur Koni Pusat. Rencananya, akan memeriksa 715 orang dari unsur Koni Pusat terkait hasil telaahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain saksi dari Koni Pusat, penyidik di Kejagung juga telah memeriksa 51 orang dan dua orang ahli. Kemudian, telah menyita 253 dokumen dan surat. Pemeriksaan 48 saksi hari ini, kata Hari, sebagai penegasan bahwa proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bantuan dana pemerintah kepada Koni Pusat pada Kemenpora Tahun Anggaran 2017 masih berjalan untuk mengumpulkan bukti.
"Untuk kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPK RI," ucapnya. (OL-2)
Rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Dengan begitu, senator itu bakal dipanggil untuk mendalami kasus ini.
KPK menggeledah rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kantor KONI Jatim juga digeledah penyidik.
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved