Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
POLISI kembali menangkap lima narapidana yang mendapat asimilasi pencegahan penyebaran virus korona di rumah tahanan.
"Sebelumnya 135 napi, saat ini terdapat 140 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan,dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu (27/5).
Ramadhan menjelaskan para napi tersebut melakukan ragam jenis kejahatan seperti penganiayaan hingga pembunuhaan.
"Pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), perjudian, pembunuhan dan penggelapan," jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 135 napi ditangkap dan tersebar di 25 wilayah. Terbanyak berada di wilayah hukum Polda Jawa Tengah dan Polda Sumatra Utara masing-masing 17 orang.
baca juga: Napi Kambuh bukan Tanda Asimilasi Gagal
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan 38 ribu narapidana. Hak asimilasi dan integrasi warga binaan diberikan untuk menyelamatkan mereka dari ancaman penyebaran virus korona di balik jeruji. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklaim program pemberian hak asimilasi dan integrasi kepada narapidana berjalan mulus. Dia menilai program tersebut tidak memberikan ancaman kepada negara.
"Ada yang bilang program ini gagal dan mengancam keamanan nasional. Saya rasa sebaliknya. Ini bukti koordinasi pengawasan berjalan baik," kata Yasonna di Jakarta, pada 13 April 2020.
Yasonna mengatakan beberapa narpidana yang kembali berulah tidak berarti programnya gagal. Penegak hukum akan memberikan sanksi tegas kepada narapidana yang kembali berulah. (OL-3)
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong pemerintah provinsi agar memperketat keamanan di seluruh taman yang beroperasi 24 jam.
Gutomo Edi Saputra bertanggungjawab atas kematian Anggi Anggara dalam sebuah pertengkaran di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Ia mengabisi lawannya dengan sebilah pisau pemotong pempek
RUMAH produksi Falcon Pictures kembali menghadirkan film terbaru bergenre thriller misteri berjudul Dendam Malam Kelam. Disutradarai oleh Danial Rifki,
KEPALA Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengakui tidak semua wisatawan asing yang datang ke Bali bisa berperilaku dengan baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved