Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

140 Napi Asimilasi Kembali Berulah

Kautsar Bobi
28/5/2020 05:48
140 Napi Asimilasi Kembali Berulah
Seorang napi asimilasi covid-19 ditangkap polisi dengan barang bukti pencurian di di Polsek Godean, Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu (6/5/2020)(ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

POLISI kembali menangkap lima narapidana yang mendapat asimilasi pencegahan penyebaran virus korona di rumah tahanan. 

"Sebelumnya 135 napi, saat ini terdapat 140 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan,dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu (27/5).

Ramadhan menjelaskan para napi tersebut melakukan ragam jenis kejahatan seperti penganiayaan hingga pembunuhaan.

"Pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), perjudian, pembunuhan dan penggelapan," jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak 135 napi ditangkap dan tersebar di 25 wilayah. Terbanyak berada di wilayah hukum Polda Jawa Tengah dan Polda Sumatra Utara masing-masing 17 orang. 

baca juga: Napi Kambuh bukan Tanda Asimilasi Gagal

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan 38 ribu narapidana. Hak asimilasi dan integrasi warga binaan diberikan untuk menyelamatkan mereka dari ancaman penyebaran virus korona di balik jeruji. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklaim program pemberian hak asimilasi dan integrasi kepada narapidana berjalan mulus. Dia menilai program tersebut tidak memberikan ancaman kepada negara.

"Ada yang bilang program ini gagal dan mengancam keamanan nasional. Saya rasa sebaliknya. Ini bukti koordinasi pengawasan berjalan baik," kata Yasonna di Jakarta, pada 13 April 2020.

Yasonna mengatakan beberapa narpidana yang kembali berulah tidak berarti programnya gagal. Penegak hukum akan memberikan sanksi tegas kepada narapidana yang kembali berulah. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya