Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
SALAH satu pemohon yang menguji inkonstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) berencana mengajukan kembali gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Ahmad Yani, kuasa hukum dari Amien Rais, Sirajuddin Syamsuddin, dan Edi Swasono atas perkara No 23/PUUXVIII/2020, dalam sidang lanjutan perkara pengujian Perppu No 1/2020 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (20/5). Yani menyampaikan pihaknya menyerahkan pada Majelis Hakim Konstitusi untuk memutuskan akan melanjutkan atau tidak persidangan perkara itu, sebab Perppu No 1/2020 yang menjadi objek perkara telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sehingga gugatan atas perppu kehilangan objeknya.
“Karena sudah menjadi UU, kami akan ajukan gugatan baru,” ujarnya kepada maje lis hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Pemohon menilai pengesahan perppu itu terlalu cepat. Perppu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020, kemudian disetujui pada 12 Mei 2020 oleh DPR untuk disahkan menjadi UU.
“Perppu ini disetujui satu hari sebelum DPR reses (tidak bersidang). Kami berpendapat perppu ini belum waktunya bagi DPR memberikan persetujuan atau penolakan. Tapi, keputusan politik sudah diambil. Ini akan menjadi objek gugatan kami, baik prosedural maupun formal ketika jadi UU,” ucap Yani. Langkah yang sama juga dilakukan Perkumpulan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dan lembaga swadaya masyarakat lainnya.
Hadir dalam persidangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewakili pemerintah. Sri Mulyani menuturkan, pemerintah telah mengesahkan Perppu No 1/2020 menjadi UU No 2/2020.
Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan kelanjutan perkara itu akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim. Nantinya, mahkamah melalui kepaniteraan akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon maupun presiden.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan sesuai permintaan dari pemohon, pemerintah diminta mengirimkan dokumen resmi berupa UU yang dimaksud.
“Kalau bisa dilengkapi surat DPR kepada pemerintah untuk segera dikirimkan pada mahkamah melalui kepaniteraan,” ucapnya. (Ind/P-5)
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Viktor meminta MK memuat larangan wamen rangkap jabatan secara eksplisit pada amar putusan, bukan hanya di dalam pertimbangan hukum.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved