Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH satu pemohon yang menguji inkonstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) berencana mengajukan kembali gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Ahmad Yani, kuasa hukum dari Amien Rais, Sirajuddin Syamsuddin, dan Edi Swasono atas perkara No 23/PUUXVIII/2020, dalam sidang lanjutan perkara pengujian Perppu No 1/2020 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (20/5). Yani menyampaikan pihaknya menyerahkan pada Majelis Hakim Konstitusi untuk memutuskan akan melanjutkan atau tidak persidangan perkara itu, sebab Perppu No 1/2020 yang menjadi objek perkara telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sehingga gugatan atas perppu kehilangan objeknya.
“Karena sudah menjadi UU, kami akan ajukan gugatan baru,” ujarnya kepada maje lis hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Pemohon menilai pengesahan perppu itu terlalu cepat. Perppu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020, kemudian disetujui pada 12 Mei 2020 oleh DPR untuk disahkan menjadi UU.
“Perppu ini disetujui satu hari sebelum DPR reses (tidak bersidang). Kami berpendapat perppu ini belum waktunya bagi DPR memberikan persetujuan atau penolakan. Tapi, keputusan politik sudah diambil. Ini akan menjadi objek gugatan kami, baik prosedural maupun formal ketika jadi UU,” ucap Yani. Langkah yang sama juga dilakukan Perkumpulan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dan lembaga swadaya masyarakat lainnya.
Hadir dalam persidangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewakili pemerintah. Sri Mulyani menuturkan, pemerintah telah mengesahkan Perppu No 1/2020 menjadi UU No 2/2020.
Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan kelanjutan perkara itu akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim. Nantinya, mahkamah melalui kepaniteraan akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon maupun presiden.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan sesuai permintaan dari pemohon, pemerintah diminta mengirimkan dokumen resmi berupa UU yang dimaksud.
“Kalau bisa dilengkapi surat DPR kepada pemerintah untuk segera dikirimkan pada mahkamah melalui kepaniteraan,” ucapnya. (Ind/P-5)
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved