Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
SALAH satu pemohon yang menguji inkonstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) berencana mengajukan kembali gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Ahmad Yani, kuasa hukum dari Amien Rais, Sirajuddin Syamsuddin, dan Edi Swasono atas perkara No 23/PUUXVIII/2020, dalam sidang lanjutan perkara pengujian Perppu No 1/2020 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (20/5). Yani menyampaikan pihaknya menyerahkan pada Majelis Hakim Konstitusi untuk memutuskan akan melanjutkan atau tidak persidangan perkara itu, sebab Perppu No 1/2020 yang menjadi objek perkara telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sehingga gugatan atas perppu kehilangan objeknya.
“Karena sudah menjadi UU, kami akan ajukan gugatan baru,” ujarnya kepada maje lis hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Pemohon menilai pengesahan perppu itu terlalu cepat. Perppu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020, kemudian disetujui pada 12 Mei 2020 oleh DPR untuk disahkan menjadi UU.
“Perppu ini disetujui satu hari sebelum DPR reses (tidak bersidang). Kami berpendapat perppu ini belum waktunya bagi DPR memberikan persetujuan atau penolakan. Tapi, keputusan politik sudah diambil. Ini akan menjadi objek gugatan kami, baik prosedural maupun formal ketika jadi UU,” ucap Yani. Langkah yang sama juga dilakukan Perkumpulan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dan lembaga swadaya masyarakat lainnya.
Hadir dalam persidangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewakili pemerintah. Sri Mulyani menuturkan, pemerintah telah mengesahkan Perppu No 1/2020 menjadi UU No 2/2020.
Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan kelanjutan perkara itu akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim. Nantinya, mahkamah melalui kepaniteraan akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon maupun presiden.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan sesuai permintaan dari pemohon, pemerintah diminta mengirimkan dokumen resmi berupa UU yang dimaksud.
“Kalau bisa dilengkapi surat DPR kepada pemerintah untuk segera dikirimkan pada mahkamah melalui kepaniteraan,” ucapnya. (Ind/P-5)
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Banyaknya angka nol yang terdapat dalam mata uang rupiah oleh Pemohon dinilai sebagai hal yang tidak efisien.
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved