Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu, majelis hakim konstitusi meminta pemohon memperbaiki sejumlah hal dalam gugatan mereka.
Hakim konstitusi Manahan MP Sitompul mengatakan petitum yang disampaikan para pemohon berbeda dengan yang tertulis dalam permohonan. Hal itu terkait dengan dalil-dalil pemohon yang mangajukan keberatan terhadap UU tersebut.
Ia juga meminta pemohon menguraikan lebih detail kerugian konstitusional yang dialami. “Alasan-alasan permohonan juga harus dipersingkat, jelas, tidak perlu terlalu panjang,” ujar Manahan dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Hakim Enny Nurbaningsih pun meminta pemohon agar tidak membuat permohonan tertulis yang terlalu tebal. “Lampiran tidak perlu. Sederhana saja formatnya, ada kewenangan mahkamah, kedudukan hukum, posita, petitum. Selain itu, perlu dijelaskan status jabatan para pemohon dalam perusahaan yang dikelola. Harus jelas dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, apa kapasitas pemohon,” tegas Enny.
Sementara itu, hakim Suhartoyo menekankan bahwa harus dijelaskan identitas para pemohon yang dikaitkan dengan kepentingan konstitusional untuk mengajukan permohonan ke MK. “Penanggung jawab dalam perusahaan harus dijelaskan. Penanggung jawab dalam perseroan itu seperti apa? Harus dijelaskan. MK tidak akan menyentuh permohonan yang diajukan para pemohon kalau tidak jelas,” tandas Suhartoyo.
Pemohon dalam perkara itu ialah Sunaryo dan Zarkasi. Keduanya mengajukan uji materi Pasal 5 huruf d dan Pasal 54 ayat (1) huruf b UU PPMI. Pasal 5 huruf d menyebutkan, ‘Setiap pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan: ... d. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial...’. Pasal 54 ayat (1) huruf b berbunyi, ‘(1) Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia harus memenuhi persyaratan: ... b.’Menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1,5 miliar yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban perlindungan pekerja migran Indonesia’.
Menurut para pemohon, ketentuan Pasal 5 huruf d dan Pasal 54 ayat (1) merugikan hak konstitusional mereka. Usaha mereka telah dicabut melalui Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 107 Tahun 2020 tentang Pencabutan Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia PT Sentosa Karya Mandiri. (Van/P-3)
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved