Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
POIN-poin revisi Udang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai tidak substansial. Revisi itu dianggap kental dengan kepentingan politik dari pihak yang diuntungkan.
Demikian hal yang mengemuka dalam diskusi virtual bertajuk "Potensi Konflik Kepentingan di Balik Revisi UU MK" yang diselenggarakan oleh lembaga independen Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif di Jakarta, pada Kamis (7/5).
Diskusi tersebut menghadirkan pembicara yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof. Susi Dwi Harijanti, Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2015-2020 I Dewa Gede Palguna, Hakim Konstitusi periode 2003-2008 Maruarar Siahaan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenal Arifin Mochtar, dan Peneliti Kode Inisiatif Violla Reinanda.
Prof. Susi menyoroti dua sisi terkait revisi UU MK. Pertama sisi formil. UU yang akan diubah, ujarnya, merupakan salah satu UU mengenai kekuasaan kehakiman yang mana harus hati-hati apabila DPR melakukan perubahan. Pasalnya MK sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, harus independen dan imparsial, tidak boleh memihak dan menyelesaikan perkara yang diajukan masyarakat secara adil.
"Makin penting manakala rakyat melawan negara atau pemerintah. Oleh karena itu dibutuhkan sistem peradilan yang ajeg seringkali pembentuk UU melakukan campur tangan melalui UU," ujarnya.
Baca juga: Aktivis Curiga Revisi UU MK Dijadikan Alat Barter Uji Materi UU
Selain itu, ia mengingatkan bahwa DPR harus sangat berhati-hati apabila mengusulkan revisi UU MK sebab ketentuan di dalam UU merupakan ketentuan di bidang ketatanegaraan yang bersentuhan langsung dengan azas dan kaidah undang-undang dasar (UUD 1945).
"Apakah perubahan ini akan menganggu tidak azas kekuasaan kehakiman, atau tidak," ucapnya.
Dari segi substansi revisi UU, Ia berpendapat alih-alih mendorong revisi UU MK yang mana salah satu substansinya mengutak-atik batasan usia minimal hakim MK dari 47 tahun untuk diubah menjadi 60 tahun, menurutnya ada hal yang lebih substansial untuk diubah dari UU MK yaitu hukum acara supaya masyarakat yang mencari keadilan diakomodir dalam mengajukan perkara ke MK.
Mengenai usia hakim MK, Prof. Susi juga mengingatkan bahwa Perkara-perkara yang disidangkan di MK merupakan perkara yang berat sehingga membutuhkan stamina hakim yang memadai.
"Putusan-putusan MK akan dilihat sebagai pertaruhan yang mencerminkan UUD 1945 dan dapat menjaga UUD 1945 sebagai the living law. Dengan usia minimal 60 tahun, saya agak pesimis para hakim dapat mencurahkan seluruh energi seperti beban yang dimiliki hakim lebih muda," tukasnya.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Revisi UU MK
Di sisi lain, Maruarar Siahaan menyampaikan salah satu substansi dari revisi UU MK terkait dengan atas usia minimal hakim MK menjadi 60 tahun. Ia melihat ada unsur kepentingan dari mereka yang di Mahkamah Agung (MA) dengan diubahnya batas minimal usia tersebut. Sebab hakim MK juga dipilih dari unsur MA yang mana mereka adalah hakim karier.
Sementara itu, I Dewa Gede Palguna berpendapat ada semacam imoralitas politik dari upaya DPR merevisi UU MK. Revisi diajukan saat bangsa Indonesia tengah fokus pada penanganan pandemi virus Korona. Hal itu, ujarnya, tidak bisa diterima.
"Bagaimana mungkin ada ketelibatan rakyat di situ ketika perhatian kita tengah fokus mengadapi pandemi ini," tukasnya.
Zaenal menambahkan bahwa
dari draft RUU MK yang beredar, terdapat sembilan hal perubahan yang dicantumkan. Pertama revisi pasal untuk menyesuaikan dengan putusan MK, kedua mengubah usia hakim MK yang mana diatur dalam pasal 4 dan 87 UU MK, dan masa jabatan panitera.
Ia menyoroti substansi RUU tersebut sama sekali tidak mendesak yakni hanya mencabut pasal-pasal yang sudah dibatalkan MK sehingga seharusnya telah batal dengan sendirinya tanpa memerlukan revisi UU. Sementara revisi mengenai pasal penetapan batas minimal hakim MK, ia menganggap hal itu titipan kepada DPR dari pihak yang berkepentingan.
"Seharusnya MK yang bersikap tentang ini. Hakim harus diam sepanjang substansi perkara. Tapi ini kaitannya masa jabatan dan hakim MK yang berkepentingan di situ sehingga tidak perlu masuk ke proses legislasi," cetusnya.
Violla menambahkan poin-poin revisi UU MK tidak mendasar. Dalam naskah yang beredar di masyarakat setidaknya tiga permasalahan pokok dalam revisi UU itu. Pertama, kenaikkan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, dari 2 tahun 6 bulan menjadi 5 tahun, seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) RUU MK.
Kedua, menaikkan syarat usia minimal Hakim Konstitusi, dari 47 tahun menjadi 60 tahun, sebagaimana direncanakan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d RUU a quo. Ketiga, masa jabatan hakim konstitusi diperpanjang menjadi hingga usia pensiun, yaitu hingga usia 70 (tujuh puluh) tahun. Sebelumnya dalam satu periode, hakim konstitusi menjabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
" Publik tidak dapat menemukan substansi penting bagi kelembagaan MK itu sendiri. Hanya menyoal masa jabatan Hakim MK. Jika membandingkan dengan lembaga peradilan lainnya seperti MA publik akan menemukan perbedaan yang cukup mencolok. Syarat untuk menjadi seorang Hakim Agung minimal berusia 45 tahun, jauh lebih muda. Apalagi tren di banyak negara, rata-rata pengaturan mengenai minimal usia hakim konstitusi ada di 35-45 tahun," tukasnya.
Revisi UU MK diajukan oleh anggota DPR perseorangan yaitu Ketua Badan Legislastif DPR Supratman Andi Agtas. Usulan revisi itu belum masuk dalam daftar undang-undang program legislasi nasional prioritas 2020. (OL-4)
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved