Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Bupati Nonaktif Muara Enim Divonis 5 Tahun Penjara

Faustinus Nua
05/5/2020 16:25
Bupati Nonaktif Muara Enim Divonis 5 Tahun Penjara
Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

KASUS suap 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan berujung pada hukuman penjara. Terdakwa Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta subsider 6 bulan kurungan.

"Terbukti dakwaan pertama pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erma Suharti saat membacakan amar putusan (5/5).

Ahmad dinyatakan bersalah dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah. Dia dinyatakan terbukti mengatur penunjukan rekanan yang akan mengerjakan 16 paket proyek jalan senilai Rp130 miliar yang bersumber dari dana aspirasi.

Untuk itu, dia juga dikenakan hikuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar. Apabila tidak dibayarakan akan diganti dengan hukuman kurungan selama 8 bulan.

"Hal memberatkan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sebagai seorang bupati seharusnya menjaga kepercayaan warganya. Hal meringankan sebagai kepala keluarga yang mempunyai tanggungan keluarga," terang Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan tersebut.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 6 bulan. Selain itu, juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp3,1 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa KPK dan terdakwa mengatakan masih mengkaji lagi terkait upaya banding. "Masih pikir-pikir," kata jaksa KPK.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik