Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KASUS suap 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan berujung pada hukuman penjara. Terdakwa Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta subsider 6 bulan kurungan.
"Terbukti dakwaan pertama pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erma Suharti saat membacakan amar putusan (5/5).
Ahmad dinyatakan bersalah dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah. Dia dinyatakan terbukti mengatur penunjukan rekanan yang akan mengerjakan 16 paket proyek jalan senilai Rp130 miliar yang bersumber dari dana aspirasi.
Untuk itu, dia juga dikenakan hikuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar. Apabila tidak dibayarakan akan diganti dengan hukuman kurungan selama 8 bulan.
"Hal memberatkan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sebagai seorang bupati seharusnya menjaga kepercayaan warganya. Hal meringankan sebagai kepala keluarga yang mempunyai tanggungan keluarga," terang Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan tersebut.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 6 bulan. Selain itu, juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp3,1 miliar.
Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa KPK dan terdakwa mengatakan masih mengkaji lagi terkait upaya banding. "Masih pikir-pikir," kata jaksa KPK.(OL-4)
KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar
Tessa menerangkan dugaan korupsi tersebut diduga terjadi pada proyek-proyek di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT PP tahun 2022-2023.
Dugaan rasuah ini terjadi pada 2022 sampai dengan 2023. KPK menyebut kasusnya berkaitan dengan kerugian negara.
Proyek LRT Jakarta Fase 1B dikerjakan dari dua sisi yakni dari zona Velodrome-Pramuka dan zona Manggarai-Pramuka.
Pemberlakuan rekayasa lalu lintas di sejumlah jalan termasuk Jalan MH Thamrin mulai 21 September 2024 hingga 28 Februari 2025.
Sejak didirikan pada 2021, komunitas pekerja bangunan terbesar di Indonesia, Gnetion telah memiliki lebih dari 3.500 anggota atau aplikator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved