Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu bakal diperiksa oleh penyidik kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jenderal (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Ini 4 Poin Klarifikasi Said Didu ke Luhut. Tidak Ada Minta Maaf
Said Didu juga telah menunjuk tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. Tim tersebut bernaung di dalam Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) yang diketuai oleh Letkol (Purn) Helvis.
Baca juga: Soal Cuitan Said Didu, Guru Besar Unair: Sudah Lama tidak Percaya
"Beredar surat panggilan terhadap saya dari polisi terkait peristiwa yg selama ini beredar, tapi karena sudah masuk ranah hukum maka penjelasan ttg hal tsb ditangani oleh Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) yg dikoordinir oleh Letkol CPM (P) Dr. Drs. Helvis, SSos, SH, MH," cuit Said Didu dalam akun Twitter @msaid_didu.
Beredar surat panggilan terhadap saya dari polisi terkait peristiwa yg selama ini beredar, tapi karena sudah masuk ranah hukum maka penjelasan ttg hal tsb ditangani oleh Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) yg dikoordinir oleh Letkol CPM (P) Dr. Drs. Helvis, SSos, SH, MH
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) May 1, 2020
Pegiat media sosial Denny Siregar dalam akun Twitter @Dennysiregar7 mengomentari tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh Said Didu.
"Si @msaid_didu pake pengacara purnawirawan TNI pangkat Letkol. Lawan LBP yang Jenderal. Kebayang gak sih ? Ntar hormat lagi pas ketemu.."
Si @msaid_didu pake pengacara purnawirawan TNI pangkat Letkol. Lawan LBP yang Jenderal.
Kebayang gak sih ? Ntar hormat lagi pas ketemu..
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kubu Lisa Mariana menegaskan tidak pernah mengemis perdamaian dengan Ridwan Kamil setelah selebgram itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik
Polisi panggil selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) pada Senin (20/10) ini.
Lisa Mariana dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved