Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MANTAN Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu bakal diperiksa oleh penyidik kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jenderal (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Ini 4 Poin Klarifikasi Said Didu ke Luhut. Tidak Ada Minta Maaf
Said Didu juga telah menunjuk tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. Tim tersebut bernaung di dalam Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) yang diketuai oleh Letkol (Purn) Helvis.
Baca juga: Soal Cuitan Said Didu, Guru Besar Unair: Sudah Lama tidak Percaya
"Beredar surat panggilan terhadap saya dari polisi terkait peristiwa yg selama ini beredar, tapi karena sudah masuk ranah hukum maka penjelasan ttg hal tsb ditangani oleh Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) yg dikoordinir oleh Letkol CPM (P) Dr. Drs. Helvis, SSos, SH, MH," cuit Said Didu dalam akun Twitter @msaid_didu.
Beredar surat panggilan terhadap saya dari polisi terkait peristiwa yg selama ini beredar, tapi karena sudah masuk ranah hukum maka penjelasan ttg hal tsb ditangani oleh Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) yg dikoordinir oleh Letkol CPM (P) Dr. Drs. Helvis, SSos, SH, MH
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) May 1, 2020
Pegiat media sosial Denny Siregar dalam akun Twitter @Dennysiregar7 mengomentari tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh Said Didu.
"Si @msaid_didu pake pengacara purnawirawan TNI pangkat Letkol. Lawan LBP yang Jenderal. Kebayang gak sih ? Ntar hormat lagi pas ketemu.."
Si @msaid_didu pake pengacara purnawirawan TNI pangkat Letkol. Lawan LBP yang Jenderal.
Kebayang gak sih ? Ntar hormat lagi pas ketemu..
SEKJEN Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi didampingi kuasa hukumnya, Hutomo Lim, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved