Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kasus Peretasan Whatsapp Ravio, Polisi Periksa 5 Saksi dan 2 Ahli

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
27/4/2020 13:50
Kasus Peretasan Whatsapp Ravio, Polisi Periksa 5 Saksi dan 2 Ahli
Ilustrasi(MI/RAMDANI)

PENYIDIK Kepolisian Daerah Metro Jaya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan peretasan aplikasi WhatApp milik aktivis Ravio Patra.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi, mengatakan tim penyidik telah menghadirkan lima saksi, dua orang ahli, dan pemeriksaan digital forensic demi mengungkap dugaan peretasan.

“Dalam 24 jam pertama proses penyelidikan, tim mendapatkan keterangan dari 5 saksi, 2 orang ahli dan pemeriksaan digital forensik. Sementara Ravio sendiri diperiksa selama 9 jam dalam tahap penyidikan,” ujar Suyudi, Senin (27/4).

Berdasarkan penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit telepon seluler, serta 2 unit laptop.

“Kemudian terhadap barang bukti dilakukan pendalaman digital forensik untuk membuktikan kejadian,” tutur Suyudi.

Baca juga: Polisi Pulangkan Ravio Patra

Suyudi pun mengungkapkan bahwa pada Jumat, (24/4) sekitar pukul 08:20, Ravio dipulangkan dengan status saksi.

Ravio menjadi saksi karena tim penyidik masih memerlukan keterangan lain, di mana keterangan ini memerlukan hukum acara yang berbeda menyangkut pemeriksaan server dan sistem informasi yang tidak berada di Indonesia.

“Dalam hal ini, hanya penegak hukum yang bisa mendapatkan otoritas untuk mendapatkan informasi mengenai data yang dibutuhkan, sesuai dengan protokol dari Facebook Corporation sebagai pemilik server WhatsApp,” ungkapnya.

Penyidik pun akan memeriksa lebih lanjut beberapa saksi ahli dan analisis untuk menguatkan hasil penyelidikan.

“Kemungkinan keterangan lainnya memerlukan waktu yang lebih panjang sebab keterangan tersebut berkaitan dengan server Whatsapp,” ungkap Suyudi.

Sebelumnya, Ravio ditangkap karena diduga menyebarkan pesan atau ujaran kebencian dan provokasi terkait penjarahan. Namun, tuduhan tersebut dibantah Ravio karena mengaku nomor teleponnya diretas saat mengirimkan pesan provokasi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik