Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Tidak Ada Toleransi untuk Pemudik

Tri Subarkah
25/4/2020 06:00
Tidak Ada Toleransi untuk Pemudik
Calon penumpang melintas di depan papan elektronik jadwal penerbangan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, kemarin.(MI/RAMDANI)

APARAT berusaha semaksimal
mungkin mencegah
arus pemudik setelah
larangan mudik dari dan
ke daerah zona merah pandemi virus
covid-19 atau yang menerapkan pembatasan
sosial berskala besar (PSBB)
diberlakukan kemarin. Tidak ada
toleransi bagi mereka yang hendak
pulang kampung. Moda transportasi
pun dihentikan.
Larangan mudik resmi berlaku
mulai kemarin pukul 00.00 WIB
dan operasi pengamanan langsung
digelar di sejumlah titik. Di wilayah
hukum Polda Metro Jaya, misalnya,
paling tidak 18 ruas jalan disekat,
2 di tol, dan sisanya di jalan arteri
nontol.
Di ruas nontol, penyekatan dilakukan
di perbatasan Bekasi dan Karawang.
Ada pula check point untuk
Bogor di Puncak, Pasir Bogor Cianjur,
dan untuk Sukabumi di Cigombong.
Penyekatan ruas tol dilakukan di
gerbang Tol Cikarang Barat yang
mengarah ke Cikampek dan di Bitung
yang mengarah ke Merak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes, Yusri Yunus, mengatakan
ada peningkatan volume kendaraan
yang hendak meninggalkan Jakarta
dan sekitarnya. “Mulai tadi malam
pukul 00.00 sudah dimulai Operasi
Ketupat dalam rangka pelarangan
mudik,” ujarnya, kemarin.
Mereka yang hendak pulang kampung
tak diizinkan meneruskan perjalanan
dan diminta putar balik. “Sejak
00.00 sampai dengan 05.00 WIB
tercatat ada 1.181 kendaraan yang
diputarbalikkan, yaitu 498 di Bitung,
683 di Cikarang,” jelas Yusri.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro
Jaya Kombes Sambodo Purnomo
Yogo menambahkan, dari pagi hingga
siang kendaraan yang diminta
putar balik terus bertambah, tetapi
tidak sebanyak sebelumnya. ‘’Dari
pukul 06.00 sampai 12.00 WIB ada
315 kendaraan penumpang.’’
Tol layang Jakarta-Cikampek juga
ditutup untuk menyukseskan kebijakan
larangan mudik 2020. Namun,
meski ada penyekatan di sejumlah
ruas, angkutan logistik, bahan pokok,
BBM, alat kesehatan, dan ekspedisi
tetap diperbolehkan melintas.
Polri pun akan melakukan penegakan
hukum mulai bulan depan
terhadap pemudik yang membandel.
“Untuk saat ini petugas di lapangan
akan meminta pemudik kembali ke
rumah masing-masing. Nanti dari
7 - 31 Mei 2020 akan diberlakukan
penegakan hukum kepada masyarakat
yang melanggar ketentuan,” kata
Kepala Bagian Penerangan Umum
Divisi Humas Polri Kombes Asep
Adisaputra.

Dihentikan

Agar larangan mudik kian efektif, otoritas juga menghentikan operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP). “Penghentian pelayanan ini sampai dengan 31 Mei 2020. Diharapkan kebijakan ini akan menghambat pergerakan orang yang bermaksud pulang kampung atau mudik keluar wilayah Jabodetabek yang berpotensi menyebarkan penyakit covid-19,” tutur Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana Pramesti.

Namun, kebijakan itu tidak berlaku bagi angkutan perkotaan lintas wilayah di dalam Jabodetabek. “Misalnya, bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi.’’

Penyekatan dilakukan pula di daerah, termasuk di Jawa Tengah. Sebanyak 83 titik dijaga ketat untuk mengantisipasi pemudik dari daerah lain.

Regulasi pelarangan mudik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Tidak hanya darat, transportasi laut dan
udara juga dihentikan mulai 24 April hingga 31 Mei nanti. Namun, kemarin penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi
karena untuk melayani penumpang yang reservasi lama.

Sementara itu, pemerintah melaporkan hingga kemarin pasien covid-19 yang sudah sembuh mencapai 1.002 orang atau bertambah 42 dari hari sebelumnya. Sementara itu, total penderita sebanyak 8.211 orang dan yang meninggal 689 pasien. (Tim/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya