Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Lima Panduan Salurkan Bansos

DHIKA KUSUMA WINATA
23/4/2020 06:25
Lima Panduan Salurkan Bansos
Ketua KPK Firli Bahuri.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) No 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial (bansos) kepada Masyarakat Terdampak Pandemi Virus Korona (Covid-19). SE yang diterbitkan pada 21 April 2020 itu ditujukan kepada ketua gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di tingkat pusat dan daerah, serta kementerian lembaga agar penyaluar bansos tepat sasaran.

“KPK merekomendasikan lima hal agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran. Pertama, kementerian/lembaga dan pemda dapat melakukan pendataan di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS. Jika ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru itu harus dilaporkan kepada dinas sosial atau Kementerian Sosial untuk diusulkan ke DTKS sesuai peraturan yang berlaku,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, kemarin.

Rekomendasi kedua, imbuh Firli, jika penerima bantuan terdaftar pada DTKS, tapi fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, harus dilaporkan ke dinsos/Kemensos untuk perbaikan DTKS. Ketiga, untuk memastikan data valid, data penerima bansos atau data hasil pengumpulan di lapangan dicocokkan data NIK-nya dengan data dinas dukcapil setempat.

Keempat, KPK meminta kementerian/lembaga dan pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan, dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“Kelima, KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. Untuk itu, kementerian/lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah, dan dapat ditindaklanjuti segera,” ujar Firli. Menurut Firli, keterandalan data sebagai dasar pemberian bantuan sangat penting karena besarnya alokasi dana.


Saber pungli

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan Satuan Tugas Sapu Bersih Pengutan Liar (Satgas Saber Pungli) turut mengawasi pembagian bansos bagi keluarga penerima manfaat akibat pandemi covid-19.

Mahfud MD mengatakan pengawasan dilakukan agar program bantuan pemerintah berjalan sesuai sistem dan tidak diselewengkan. “Apabila ada penyelewengan, masyarakat dipersilakan mengadu ke Satgas Saber Pungli untuk ditindaklanjuti,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, kemarin.

MI/RAMDANI

Menkopolhukam, Mahfud MD.

 

Pengaduan bisa melalui telepon, surat elektronik (e-mail), pesan singkat, atau datang ke Posko Saber Pungli. Satgas Saber Pungli tersebut diisi akademisi dan pegiat antikorupsi yang dilibatkan dalam jajaran kelompok ahli, antara lain mantan Ketua Komisi Yudisial dan dosen UI Suparman Marzuki (Ketua), Rhenald Kasali (UI), Guru Besar Ilmu Sosial Universitas Indonesia Imam Prasojo, Dosen Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifi n Mochtar, dan Direktur Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsyari. (Ind/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik