Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Perppu Covid-19 Digugat ke MK, Gerindra: Bagus

Putri Rosmalia Octaviyani
20/4/2020 14:32
Perppu Covid-19 Digugat ke MK, Gerindra: Bagus
Wakil ketua DPR Sufmi Dasco(MI/Susanto)

SEJUMLAH tokoh menggugat Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil ketua DPR, Sufmi Dasco, mengatakan bahwa gugatan atas Perppu tersebut merupakan hal yang sah menurut hukum. Ia menilai semua orang memiliki hak yang sama untuk tidak setuju dan melakukan gugatan sesuai aturan yang berlaku.

"Setiap orang mempunyai kedudukan dan hak yang sama di muka hukum, sehingga menurut saya lebih bagus kalau ada yang tidak setuju dengan Perppu itu kemudian, melakukan upaya-upaya hukum yang real seperti misalya, judicial review untuk menyalurkan aspirasinya," ujar Dasco, dalam keterangannya, Senin, (21/4).

Dasco mengatakan bahwa selanjutnya setelah ada gugatan, keputusan berada di tangan MK. Semua masyarakat harus menerimanya.

"Saya pikir itu udah bagus, nanti tinggal bagaimana MK melihatnya nanti mari kita lihat sama-sama," ujar Dasco.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, mengatakan bahwa beberapa pasal dalam Perppu tersebut terkesan menyabotase konstitusi.

Dicontohkan Masinton, Pasal 27 Perppu tersebut berisi aturan yang membuat pejabat pemerintah tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata jika mengambil kebijakan berdasarkan itikad baik. Perppu itu juga membuat keputusan berdasarkan aturan ini tidak dapat menjadi objek gugatan ke PTUN.

"Hal tersebut bertentangan dengan UUD 45 yang menegaskan semua warga negara berkedudukan sama di dalam hukum. Di sanalah, menurut Masinton terdapat sabotase konstitusi," ujar Masinton.

Masinton mengatakan bahwa bila pandemi korona berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan belanja, dan perubahan peningkatan belanja, tidak perlu diterbitkan Perppu. Melainkan cukup melalui revisi UU APBN.

"Alasan ini tidak perlu menerbitkan Perppu, bisa dengan merevisi UU APBN," tutup Masinton. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik