Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Langgar PSBB, Pengendara tidak Langsung Ditilang

Siti Yona Hukmana
13/4/2020 09:37
Langgar PSBB, Pengendara tidak Langsung Ditilang
Polisi lalu lintas beserta Dishub melaksanakan pengawasan dalam penerapan PSBB di kawasan Simpang UI, Jakarta Selatan.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

POLISI gencar menyosialisasikan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus korona (covid-19). Polisi tidak langsung menilang pelanggar.

"Kita minta turun dari kendaraan, kita minta mengisi blangko. Kemudian mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/4).

Petugas juga bakal mendokumentasikan para pelanggar, seperti memfoto kendaraan dan identitas pelanggar. Ini penting untuk tindakan hukum selanjutnya.

"Sehingga nanti ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," ujar dia.

Baca juga: Pengacau PSBB Bisa Dijerat UU Kepolisian

Polisi bakal mengevaluasi tingkat kepatuhan masyarakat atas penerapan PSBB secara berkala. Namun, Sambodo menyebut selama tiga hari penerapan masyarakat sudah mulai sadar dan patuh.

"Terutama aturan menggunakan masker mereka sudah memahami," kata dia.

Pelanggar PSBB bisa dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Masyarakat bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Kebijakan pencegahan virus korona (covid-19) itu berlaku mulai Jumat (10/4) dini hari.

Pelaksanaan PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Khusus kedaraan umum dan pribadi masih bisa menangangkut penumpang 50 persen dari kapasitas. Sementara kendaraan roda dua cuma boleh mengangkut barang bukan penumpang. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya