Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jika Berulah, Hak Napi Asimilasi Covid-19 Hangus

Cahya Mulyana
11/4/2020 15:41
Jika Berulah, Hak Napi Asimilasi Covid-19 Hangus
Sejumlah napi LP Kelas III Lhoknga Kabupaten Aceh Besar, Aceh, memperlihatkan surat pembebasan pada Senin (6/4/2020).(Antara)

PELAKSANA tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho meminta masyarakat tidak perlu cemas dengan telah dirumahkannya sebanyak 35 ribu lebih orang narapidana mencegah penyebaran pandemi virus korona (covid-19). Pasalnya narapidana yang kembali berulah hak asimilasinya akan dicabut atau hangus.

“35 ribu lebih narapidana yang menjalankan program asimilasi serta integrasi akibat dampak wabah covid-19 tetap berada dalam pantauan lembaga pemasyarakatan, balai pemasyarakatan dan aparat penegak hukum lain,” terang Nugroho dalam keterangan resmi, Sabtu (11/4).

Baca juga: Pandemi Covid-19 Bikin Sengsara Industri Kecil Makanan

Ia menerangkan narapidana dewasa dan anak yang diberikan asmilasi dan integrasi telah melalui tahap penilaian perilaku. Mereka sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam lembaga.

"Dan sebelum mereka kembali ke masyarakat petugas kami memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalankan asimilasi dan integrasi serta sanksi yang akan mereka peroleh apabila melanggar, seperti membuat keresahan di masyarkat apalagi mengulangi melakukan tindak pidana," paparnya.

Nugroho mengaku sudah menekankan secara tegas ketika narapidana melanggar semua aturan disiplin tersebut, maka hak asimilasi dan integrasi akan dicabut. "Mereka juga harus kembali ke dalam lembaga, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan hakim," tegasnya.

Nugroho mengapresiasi konsistensi kepala lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara serta balai pemasyarakatan yang tetap lakukan pemantauan kepada narapidana yang menjalani masa asimilasi dan integrasi dengan cara virtual untuk memastikan narapidana tetap berada di rumah dan menjalankan segala konsekwensi program tersebut.

Baca juga: Politikus NasDem: Terbitkan Segera Perppu Penundaan Pilkada

"Seperti LP Klas I Tangerang yang melakukan pengawasan lanjutan dengan membentuk grup WA, agar komunikasi dengan mereka yang asimilasi dan integrasi terus terjaga, juga Bapas yang melakukan pembimbingan dan pengawasan secara daring melalui video call dan layanan sejenis," ujarnya.

Menurutnya, pemantauan ini penting untuk memastikan bahwa narapidana tetap berkelakuan baik serta tetap berada dirumah selama menjalankan masa asimilasi dan integrasi mengingat bisa saja jika lepas pengawasan narapidana kembali melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan melawan hukum.

Ia berharap para kepala unit pelaksana teknis pemasyarakatan terus lakukan pemantauan narapidana dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Pengadilan ataupun BNN agar program asimilasi dan integrasi agar tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

“Jika narapidana yang telah dirumahkan kembali berulah harus langsung ditindak, oleh karenanya harus terus dipantau dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya. (Cah/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya