Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Syaikhu mendesak pemerintah segera menetapkan Jabodetabek sebagai daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan untuk menghambat terjadinya penyebaran penyakit ke daerah lain.
Menurut Syaikhu, PSBB mendesak sebab sampai saat ini, pemerintah masih belum menetapkan Jabodetabek sebagai PSBB. Padahal, DKI Jakarta sudah menjadi episentrum Covid-19.
"Sesegera mungkin pemerintah harus menetapkan Jabodetabek sebagai PSBB. DKI itu episentrum Covid-19. Penyebaran virus semakin cepat dan tak terbendung," ujar Syaikhu.
Anggota Komisi V DPR RI memaparkan, melihat situasi saat ini, pemerintah pusat sudah selayaknya menjadikan Jabodetabek sebagai PSBB. Sebab sejauh ini terlihat jelas lambat dan kurang koordinasinya pemerintah pusat dengan daerah.
Syaikhu mencontohkan imbauan untuk tidak keluar rumah atau stay at home tak berjalan optimal karena tidak segera diiringi pembatasan pergerakan orang ke daerah dan juga kurangnya bantuan sosial. Padahal, imbauan tersebut menyebabkan perekonomian melambat sehingga banyak perantau di wilayah Jabodetabek memutuskan untuk pulang ke daerah.
"Terlambatnya mengurangi pergerakan orang ke daerah, menyebabkan penyebaran wabah yang tidak terkendali dalam waktu satu bulan ini dan sudah menyebar ke 30 provinsi," jelasnya.
"Pemerintah Pusat terlambat. Masyarakat diimbau untuk tidak keluar rumah. Tapi tidak segera diikuti pembatasan pergerakan orang. Imbasnya akhirnya kian tak terkendalinya penyebaran Covid-19 selama satu bulan ini," papar Syaikhu.
Hingga saat ini, tepat satu bulan sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret lalu, tercatat ada 1.677 kasus Covid-19 yang tersebar di 30 provinsi. Ada 157 kasus meninggal dunia atau tingkat kematiannya sekitar 9,36% jauh di atas rata-rata dunia yang hanya sekitar 4,4 %.
Ini bisa terjadi, lanjut Syaikhu, akibat kurangnya pengawasan terhadap orang-orang yang datang dari luar negeri dan juga karena kurangnya pembatasan pergerakan orang di dalam negeri sehingga menyebabkan terjadinya penularan lokal.
Syaikhu juga mengungkap lambatnya penanganan wabah ini. Terbukti dari terbitnya PP No.21 Tahun 2020 yang baru dikeluarkan pada 31 Maret 2020. PP tersebut memuat kebijakan PSBB.
"Status PSBB di daerah dapat diusulkan pemerintah daerah kemudian setelah melalui kajian, statusnya akan ditetapkan Kementerian Kesehatan. Namun, sampai dengan tanggal 1 April 2020 belum ada daerah yang ditetapkan untuk dapat menerapkan PSBB." paparnya.
Di sisi lain terbit pula Surat Edaran Kepala BPTJ No.5 Tahun 2020, yang mengimbau agar pemerintah daerah di Jabodetabek segera mengurangi atau menghentikan pergerakan orang melalui pembatasan lalu lintas, padahal belum ada penetapan PSBB untuk wilayah Jabodetabek.
"Ini membuktikan betapa lambat dan tidak ada koordinasi antara pusat dan daerah dalam merespons wabah korona," kata Syaikhu.
Padahal, sejak awal banyak desakan dari masyarakat maupun Pemerintah Daerah agar segera diberlakukan karantina wilayah sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Gubernur DKI Jakarta langsung menerapkan pembatasan jadwal Trans Jakarta dan MRT, serta menghentikan trayek bis AKAP yang keluar dan masuk DKI dalam rangka membatasi pergerakan orang agar mengurangi resiko penularan.
Hal ini karena sejak pertengahan Maret 2020, pemerintah pusat dan banyak pemerintah daerah lainnya juga telah mengeluarkan himbauan agar sekolah-sekolah dan kantor-kantor ditutup, sehingga pekerjaan dan proses pembelajaran semaksimal mungkin dilakukan dari rumah.
Namun hal tersebut direspons negatif oleh pemerintah pusat dan memerintahkan Pemprov DKI agar operasional TransJakarta dan MRT serta bis AKAP dikembalikan seperti keadaan normal. Alasannya, kebijakan terkait Karantina Wilayah ataupun pembatasan pergerakan orang harus dengan persetujuan Pemerintah Pusat.
Karena itu, Syaikhu sekali lagi mendesak agar pemerintah pusat sesegera mungkin menetapkan Jabodetabek sebagai daerah PSBB.
"Mrealisasikan surat edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek terkait Penghentian sementara angkutan luar kota dan membuat larangan mudik tanpa harus menunggu lebaran. Agar tak banyak rakyat yang jadi korban," pungkas Syaikhu. (OL-09)
Dengan kehadiran Job Fair & Internship Expo, sama-sama memberi benefit untuk kampus dan industri.
Selain itu, terdiri atas 3 titik parkir, Privilege Parking Spot merupakan area parkir dedicated yang disediakan khusus untuk semua jenis kendaraan elektrifikasi Toyota dan Lexus.
Menaker Ida menegaskan bahwa gedung WDC sebagai bentuk jawaban Pemerintah (BBPVP Bandung) terhadap kebutuhan anak-anak muda di Bandung dan sekitarnya.
Masakan yang dikurasi secara ahli oleh Chef Daniel Chaney, menjanjikan simfoni rasa yang akan membuat lidah Anda terpuaskan.
Bali Safari & Marine Park, salah satu taman safari terbesar di Indonesia, secara rutin mengadakan acara yang dikenal sebagai ‘Hari Harimau’ untuk menghormati dan menyelamatkan harimau.
Program Beasiswa The Future Leader (TFL) menawarkan beasiswa penuh untuk Magister Manajemen di PPM School of Management, yang memiliki dedikasi tinggi dalam pengembangan ilmu manajemen.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved